Jumat, 29 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Tak Hadir Saat RDP, DPRD Sulteng Tunda RDP Tindak lanjut Tuntutan Warga Poboya Dengan PT CPM

Penundaan tersebut dilakukan atas dasar ketidakhadiran pihak PT CPM Palu.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Handover
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah menunda Rapat dengar pendapat (RDP) tindak lanjut unjuk rasa atas tuntutan masyarakat lingkar tambang Poboya di gedung DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Senin (2/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut unjuk rasa masyarakat lingkar tambang Poboya pada Senin, 2 Februari 2026, di Gedung DPRD Sulteng, Palu.
  • Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak PT CPM Palu dalam RDP tersebut.
  • Arnila HM Ali menyatakan bahwa tanpa kehadiran PT CPM, tidak mungkin diambil solusi atau kesimpulan dalam RDP tersebut.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah menunda Rapat  dengar pendapat (RDP) tindak lanjut unjuk rasa atas tuntutan masyarakat lingkar tambang Poboya di gedung DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Senin (2/2/2026).

Penundaan tersebut dilakukan atas dasar ketidakhadiran pihak PT CPM Palu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Arnila HM Ali mengatakan pihaknya tidak dapat mengambil solusi dan kesimpulan apabila PT CPM Palu tidak dapat hadir dalam RDP.

Penundaan itu menurutnya perlu sebab  permohonan penciutan lahan pertambangan harus dilakukan oleh PT CPM Palu kepada Pemerintah Pusat.

Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Buka Layanan Pembuatan Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik

"Pihak CPM hari ini belum hadir. Kita tidak bisa mengambil suatu kesimpulan ketika mereka belum ada," katanya.

Terkait ketidakhadiran PT CPM dalam RDP, Ketua Komisi III, Arnila HM Ali mengaku telah menerima informasi itu sehari sebelum RDP dilaksanakan.

1000651995.jpg
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah menunda Rapat dengar pendapat (RDP) tindak lanjut unjuk rasa atas tuntutan masyarakat lingkar tambang Poboya di gedung DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Senin (2/2/2026). (Handover)

Dalam informasi tersebut PT CPM menyampaikan tidak dapat memenuhi undangan RDP lantaran harus menyiapkan dan merancang kebijakan khsusus untuk menjawab tuntutan Masyarakat Poboya.

Meski begitu, Arnila berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan solusi yang menguntungkan antara kedua belah pihak baik masyatakat maupun pihak perusahaan.

Baca juga: AirAsia Buka Rute Baru dari Palu, Dorong Pariwisata Sulawesi Tengah Mulai Maret 2026

"Penciutan lahan itu kita hanya sekedar mengusulkan saja, Kembali ke pemerintah pusat. Karena yang bermohon kan CPM nanti, Kalau kami sih pada prinsipnya bagaimana caranya masyarakat itu bisa mencari makan, dan sebisa mungkin untuk memediasi Sehingga juga masyarakat tidak dirugikan, perusahaan juga tidak dirugikan," Tegas Arnila. 

Sebelumnya telah diberitakan, ratusan masa yang tergabung dalam Aliansin Penambang Rakyat Poboya menggelar aksi damai di  kantor DPRD Sulawesi Tengah.

Mereka mendesak DRPD Sulteng untuk meminta dukungan mempercepat penerbitan IUP di wilayah pertambangan rakyat, serta meminta dukungan penciutan lahan perusahaan tambang di Poboya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved