Rabu, 20 Mei 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Mepanga Parigi Moutong, 2 Pengedar Ditangkap

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga.

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Handover
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga. 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Parigi Moutong berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga, dengan menangkap dua terduga pengedar.
  • Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui penyelidikan selama satu minggu.
  • Pada Senin (2/2/2026), polisi menangkap terlapor MA (48) dan FA (36). Di rumah FA, polisi menemukan 45 paket sabu seberat 8,66 gram.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Satresnarkoba Polres Parigi Moutong membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga.

Dua terduga pengedar ditangkap bersama puluhan paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan secara tertutup selama kurang lebih satu minggu di sejumlah titik.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku yang diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah Mepanga dan sekitarnya.

Setelah bukti dinilai cukup, tim Satresnarkoba melakukan penindakan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Sulteng, Rabu 4 Februari 2026: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Tiga Daerah

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf.

Petugas lebih dahulu mengamankan terlapor berinisial MA (48), warga Desa Bugis, Kecamatan Mepanga.

Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi kemudian bergerak ke rumah terlapor FA (36) yang masih berada di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga.

1000353847.jpg
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga. (Handover)

 

FA diamankan di rumahnya, sekaligus dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh keluarga terlapor dan aparat pemerintah setempat.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan puluhan paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan rapi.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 45 paket sabu dengan berat bruto 8,66 gram.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved