Sabtu, 11 April 2026

Banggai Hari Ini

Ubi Banggai Kantongi Hak Perlindungan Varietas Tanaman dari PPVT

Saat pertemuan dengan PPVT ditunjukkan dari Sulawesi Tengah hanya Ubi Banggai untuk hak perlindungan varietas tanaman.

Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Alisan/TribunPalu/Alisan
Ubi Banggai di lapak pedagang Pasar Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (5/2/2026). 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah telah mengantongi hak perlindungan varietas tanaman Ubi Banggai.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Luwuk, Risno Mina mengatakan, hak ekslusif ini didapat dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVT) Kementerian Pertanian.

“Didaftar pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan,” tuturnya belum lama ini.

Baca juga: Bupati dan Wabup Sigi Temukan Puskesmas Gimpu Kotor dan Tidak Terawat

Ia menjelaskan, saat pertemuan dengan PPVT ditunjukkan dari Sulawesi Tengah hanya Ubi Banggai untuk hak perlindungan varietas tanaman.

Bahkan, kata dia, terdapat beberapa jenis Ubi Banggai didaftarkan di PPVT.

“Diketik Banggai, muncul Ubi,” ungkap dosen Fakultas Hukum ini.

Perlindungan varietas memberikan hak eksklusif kepada pemulia tanaman atas varietas yang dihasilkan.

“Istilah di kementerian pemulia tanaman,” terangnya.

Risno mengusulkan agar durian dari Desa Asaan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai tak berhenti di Indikasi Geografis.

Namun, pengurusannya berlanjut sampai ke hak perlindungan varietas tanaman.  

Baca juga: Jejak Karier Nelson Metubun: Birokrat Berpengalaman, Kini Duduki Jabatan di Kementan RI

“Indikasi Geografis hanya menyangkut rasa dan kesesuaian wilayah,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved