Selasa, 19 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Polemik Kasus Lahan Tanjung Sari di Luwuk Kembali Mencuat, Ahli Waris Buka Suara

Hal ini terjadi didasari isu akan adanya eksekusi lahan yang akan dilakukan kembali, setelah sebelumnya pada 2018 silam.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Handover
Sengketa lahan antara warga di wilayah Desa Tanjung Sari, Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali mencuat di publik. 

Ringkasan Berita:
  • Sengketa lahan di Tanjung Sari, Luwuk, Kabupaten Banggai, mencuat kembali, terkait isu eksekusi lahan yang direncanakan setelah eksekusi sebelumnya pada 2018.
  • Lahan yang terlibat diperkirakan seluas 17–20 hektare, dengan dampak eksekusi 2018 yang meratakan 9 hektare dan menghancurkan 150–200 rumah.
  • Terkait klaim tanah, banyak warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi ahli waris keluarga Albakar juga mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan putusan pengadilan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sengketa lahan antara warga di wilayah Desa Tanjung Sari, Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali mencuat di publik.

Hal ini terjadi didasari isu akan adanya eksekusi lahan yang akan dilakukan kembali, setelah sebelumnya pada 2018 silam.

Sengketa lahan di hamparan Tanjung Sari mencakup luasan wilayah yang diperkirakan mencapai 17 hingga 20 hektare, di mana dampak eksekusi pada tahun 2018 sendiri telah meratakan sekitar 9 hektare lahan dan menghancurkan 150 hingga 200 unit rumah yang dihuni oleh 343 KK atau 1.411 jiwa.

Konflik ini diperumit oleh benturan status dokumen, yakni banyaknya warga yang sebenarnya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) secara legal, namun di sisi lain pihak ahli waris keluarga Albakar tetap bersikukuh melakukan klaim atas seluruh hamparan tersebut berdasarkan interpretasi mereka terhadap putusan pengadilan.

Baca juga: HUT ke-18 Partai Gerindra, Kader di Sulteng Gelar Zikir Bersama dan Santuni Anak Yatim

Bagiamana Tanggapan Ahli Waris atas sengeketa Tanjung Sari?

Salah satu ahli waris dari pihak keluarga Ny. Albakar, Muhammad Abdurahman Aljufri yang disapa Habibi menyampaikan bahwa, tanah di lokasi Tanjung Sari sejak beberapa tahun terkahir yang ramai diperdebatkan bahkan menjadi isu nasional, sampai saat ini merupakan harta kekayaan milik keluarga Albakar, sebagaimana bunyi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum. 

Menurutnya pihak ahli waris Salim Albakkar dalam hal ini Ny. Berkah Albakkar telah berhasil membuktikan bahwa tanah di Tanjung Sari tersebut adalah merupakan harta kekayaan milik Salim Albakkar.

1000669227.jpg
Sengketa lahan antara warga di wilayah Tanjung sari, Luwuk, kabupaten Banggai, kembali mencuat di publik. (Handover)

Yang dimana batas-batas tanah harta kekayaan tersebut, telah diuraikan dalam putusaan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997. 

"Iya, benar kami telah melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua PN Luwuk, yang dimana objek tanah milik ahli waris Ny, Albakar yang tertuang dalam putusan sampai dengan saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan," kata Habibi dalam keterangannya pada Minggu (8/2/2026).

Menurut Habibi, langkah ini yang ditempuh saat ini berposisi sebagai pihak ahli waris yang menggunakan hak konsitusional sebagai warga negara dan meminta hak kekayaan tanahnya yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan ke pihak Ahli Waris.

Baca juga: Tanggapi Agenda Demo di DPRD Palu, Alfian Chaniago: Kami Terima Semua Masukan 

Hal tersebut juga merupakan langkah untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang sudah berkekuatan hukum itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak lain (Mafia Tanah).

Ia juga menjelaskan tanggapan keluarga ahli waris, atas surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan pada 29 Desember 2025 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved