Donggala Hari Ini
Pemkab Donggala Bantah Isu Pembobolan Gaji Sertifikasi Guru
Pemotongan itu disetorkan langsung ke kas negara untuk menutupi kekurangan pembayaran iuran BPJS tahun berjalan.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Pemkab Donggala Bantah Dugaan Pembobolan Gaji Guru: Pemerintah Kabupaten Donggala membantah informasi yang beredar mengenai pembobolan gaji sertifikasi ribuan guru di daerah tersebut.
- Bupati Vera Elena Laruni menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.
- Kekurangan Pembayaran Iuran BPJS: Pemkab Donggala mengonfirmasi adanya kekurangan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) pada triwulan I tahun 2025.
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Pemerintah Kabupaten Donggala membantah informasi yang beredar terkait dugaan pembobolan gaji sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Donggala.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan kabar tersebut tidak benar dan dinilai cenderung hiperbolis serta tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Menurutnya, berdasarkan surat pemberitahuan dari BPJS Kesehatan terkait penerimaan iuran hingga 31 Desember 2025, Pemkab Donggala masih memiliki kekurangan pembayaran iuran PPU PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara) untuk triwulan I Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut atas kekurangan tersebut, dilakukan pemotongan sebesar 1 persen dari setiap tunjangan yang diterima guru di Kabupaten Donggala.
Pemotongan itu disetorkan langsung ke kas negara untuk menutupi kekurangan pembayaran iuran BPJS tahun berjalan.
Baca juga: Dinkop UMKM Sulteng Bakal Buka Pasar Ramadan, Catat Tanggal dan Lokasinya
Adapun rincian potongan 1 persen tersebut meliputi iuran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 279.015.596, iuran Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp 5.237.500, serta iuran Tunjangan Kinerja Guru (TKG) sebesar Rp 22.056.966.
Pemkab Donggala menyatakan kebijakan tersebut telah disepakati sebelumnya dan telah disampaikan kepada organisasi guru, yakni PGRI sebagai wadah yang menaungi guru di Kabupaten Donggala.
“Informasi adanya dugaan pembobolan itu tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat, khususnya tenaga pendidik,” ujar Vera dalam rilis resminya yang diterima TribunPalu.com Jumat (13/2/2026).
Pemerintah daerah juga mengimbau agar segala bentuk pungutan yang bersifat tidak sah atau ilegal segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
"Komitmen ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan," tegasnya.
Pemkab Donggala turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, guna mencegah potensi kerugian daerah dan menjaga akuntabilitas publik. (*)
| Polres Donggala Razia Rutan Kelas IIB, Sita Alat Cukur Jenggot dan Gunting Kuku |
|
|---|
| Zulkifli Azis Desak Pemda Donggala Gerak Cepat Tindaklanjuti Aspirasi Warga Powelua |
|
|---|
| LKPJ Bupati 2025 Disahkan, DPRD Donggala Tekankan Evaluasi dan Rekomendasi |
|
|---|
| Firdaus Desak Pemda Donggala Tindaklanjuti Keluhan Warga Powelua Soal Perbaikan Jalan |
|
|---|
| Banjir Terjang 10 Desa di Sirenja Donggala, Ratusan Rumah Warga Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1001120114jpgsasa.jpg)