Rabu, 8 April 2026

Donggala Hari Ini

Pemkab Donggala Bantah Isu Pembobolan Gaji Sertifikasi Guru

Pemotongan itu disetorkan langsung ke kas negara untuk menutupi kekurangan pembayaran iuran BPJS tahun berjalan.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Misna Jayanti
Pemerintah Kabupaten Donggala membantah informasi yang beredar terkait dugaan pembobolan gaji sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Donggala. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Donggala Bantah Dugaan Pembobolan Gaji Guru: Pemerintah Kabupaten Donggala membantah informasi yang beredar mengenai pembobolan gaji sertifikasi ribuan guru di daerah tersebut. 
  • Bupati Vera Elena Laruni menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.
  • Kekurangan Pembayaran Iuran BPJS: Pemkab Donggala mengonfirmasi adanya kekurangan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) pada triwulan I tahun 2025.

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Pemerintah Kabupaten Donggala membantah informasi yang beredar terkait dugaan pembobolan gaji sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Donggala.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan kabar tersebut tidak benar dan dinilai cenderung hiperbolis serta tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Menurutnya, berdasarkan surat pemberitahuan dari BPJS Kesehatan terkait penerimaan iuran hingga 31 Desember 2025, Pemkab Donggala masih memiliki kekurangan pembayaran iuran PPU PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara) untuk triwulan I Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut atas kekurangan tersebut, dilakukan pemotongan sebesar 1 persen dari setiap tunjangan yang diterima guru di Kabupaten Donggala. 

Pemotongan itu disetorkan langsung ke kas negara untuk menutupi kekurangan pembayaran iuran BPJS tahun berjalan.

Baca juga: Dinkop UMKM Sulteng Bakal Buka Pasar Ramadan, Catat Tanggal dan Lokasinya

Adapun rincian potongan 1 persen tersebut meliputi iuran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 279.015.596, iuran Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp 5.237.500, serta iuran Tunjangan Kinerja Guru (TKG) sebesar Rp 22.056.966.

Pemkab Donggala menyatakan kebijakan tersebut telah disepakati sebelumnya dan telah disampaikan kepada organisasi guru, yakni PGRI sebagai wadah yang menaungi guru di Kabupaten Donggala.

1001120113.jpg
Pemerintah Kabupaten Donggala membantah informasi yang beredar terkait dugaan pembobolan gaji sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Donggala. (Handover)

“Informasi adanya dugaan pembobolan itu tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat, khususnya tenaga pendidik,” ujar Vera dalam rilis resminya yang diterima TribunPalu.com Jumat (13/2/2026).

Pemerintah daerah juga mengimbau agar segala bentuk pungutan yang bersifat tidak sah atau ilegal segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

"Komitmen ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan," tegasnya. 

Pemkab Donggala turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, guna mencegah potensi kerugian daerah dan menjaga akuntabilitas publik. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved