Rabu, 3 Juni 2026

Palu Hari Ini

Buntut Kasus Eks Kapolres Bima, Kapolsek Tawaeli Tegaskan Tindak Anggota Terlibat Narkoba

Apabila mendapati anggota polisi terlibat, akan melaporkan kepada pimpinan untuk ditindak sesuai aturan berlaku dalam institusi kepolisian.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Supriyanto/TribunPalu/Supriyanto
SOROTI KASUS NARKOBA ANGGOTA POLRI - Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah. 
Ringkasan Berita:
  • Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah, menegaskan akan menindak tegas anggota kepolisian di wilayahnya yang terlibat.
  • Pernyataan tegas Kapolsek Tawaeli ini menyusul kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKP Didik Putra Kuncoro, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba, termasuk sabu, ekstasi, dan narkoba lainnya yang ditemukan di kediaman seorang Polwan.
  • Didik Putra Kuncoro ditemukan memiliki narkoba dalam koper di kediamannya, menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kapolsek Tawaeli, IPTU Zulham Abdillah menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas para jajarannya apabila terlibat penyalahgunaan narkoba.

Hal itu ia sampaikan kepada TribunPalu.com saat dikonfirmasi pada Senin (16/2/2026).

Ia mengatakan akan menindak tegas para anggota kepolisian ditingkat Polsek Tawaeli apabila terlibat jaring narkoba.

Baca juga: Sambut Ramadan 1447 H, Ini Bacaan Doa dan Niat Puasa Lengkap Artinya

"Sudah jelas, apalagi seorang polisi memakai narkoba atau mengedarkan akan kami tindak dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ia juga menegaskan apabila mendapati anggota polisi terlibat, akan melaporkan kepada pimpinan untuk ditindak sesuai aturan berlaku dalam institusi kepolisian.

"Selaku Kapolsek apabila mendapati anggota yang terlibat akan kami laporkan kepada atasan untuk ditindak," jelasnya.

Pernyataan tersebut menyusul adanya kasus eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro terlibat kepemilikan berbagai jenis narkotika.

Ilustrasi narkoba.
ILUSTRASI. (erasmusmagazine.nl)

Didik ditetapkan sebagai tersangka seusai gelar perkara pada Jumat 13 Februari 2026.

Penetapan itu karena terdapat barang bukti narkoba yang diduga milik dari eks Kapolres itu.

Narkoba itu ditemukan dalam koper warna putih di kediaman seorang Polwan yang merupakan anak buah Didik sejak bertugas di Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan, terdapat berbagai jenis narkoba seperti sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai lainnya seberat 23,5 gram.

Baca juga: Harga HP Xiaomi Jelang Puasa: Redmi Note 15 Pro, Poco F8 Ultra, Xiaomi 17 Pro Max, Redmi 15R

Atas tindakannya, AKP Didik mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved