Rabu, 3 Juni 2026

Donggala Hari Ini

Selama Ramadan 2026, Pemkab Donggala Sesuaikan Jam Kerja ASN

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, mengatakan penyesuaian jam kerja dilakukan dengan mengubah waktu masuk dan pulang ASN.

Tayang:
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Misna Jayanti
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Donggala menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/1/BKPSDM/II/2026.
  • Jam kerja ASN di Pemkab Donggala ditetapkan 32,5 jam per minggu, di luar waktu istirahat.
  • Senin hingga Kamis: ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA.
  • Senin hingga Kamis: ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA.

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Pemerintah Kabupaten Donggala menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 H/ 2026 M.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1/BKPSDM/II/2026 tentang Pelaksanaan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, tertanggal 18 Februari 2026.

Berdasarkan surat edaran itu, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Donggala ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, di luar waktu istirahat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, mengatakan penyesuaian jam kerja dilakukan dengan mengubah waktu masuk dan pulang ASN selama Ramadan.

“Jam kerja akan berubah selama Ramadan, baik jam masuk maupun jam pulang. Kami tetap berharap seluruh ASN dapat melaksanakan tugas secara maksimal,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, pada hari Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA.

Baca juga: Satu karyawan Diduga jadi korban Longsor Di Area IMIP 9

Adapun waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 90 menit, sedangkan pada hari selain Jumat selama 30 menit.

Rustam menegaskan, meski terjadi pengurangan jam kerja selama Ramadan, kinerja ASN tetap diharapkan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Walaupun ada penyesuaian jam kerja, tuntutan pelaksanaan tugas tetap harus dijalankan secara maksimal,” ucapnya.

Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Donggala agar mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan melalui surat edaran tersebut.

Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas pada unit pelayanan tertentu, seperti rumah sakit, sekolah, dan unit kerja lain yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Menurut Sekda, bulan Ramadan diharapkan menjadi momentum bagi ASN untuk tetap menjaga semangat kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami berharap Ramadan tidak menjadi hambatan, tapi justru menjadi momentum untuk tetap bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab di bulan puasa,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved