Sulteng Hari Ini
DPRD Siap Bentuk Pansus Kawal Rekomendasi BPK Usai Sulteng Raih Predikat WTP ke-13
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu menilai predikat WTP menjadi indikator laporan keuangan daerah.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- DPRD Sulawesi Tengah berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
- Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyatakan bahwa raihan WTP ke-13 berturut-turut sejak 2012 menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan sesuai aturan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengawal tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sulteng dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Safri, raihan opini WTP ke-13 secara berturut-turut sejak 2012 patut disyukuri karena menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah tentu kita bersyukur Sulawesi Tengah kembali mendapat predikat WTP ke-13. Ini artinya kepatuhan pemerintah terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," kata Safri.
Baca juga: Anwar Hafid Tegaskan Semua Ambulans di Sulteng Wajib Layani Pasien dan Jenazah
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng itu menilai predikat WTP menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Artinya dengan kita mendapatkan predikat WTP, apa yang dipermasalahkan selama ini terkait pengelolaan keuangan daerah, clean and clear, tidak ada masalah. Tinggal kemudian bagaimana kita mempertahankan predikat ini ke depan," ujarnya.
Meski demikian, Safri mengingatkan bahwa capaian WTP tidak berarti seluruh pekerjaan telah selesai.
Menurutnya, berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK dalam hasil pemeriksaan tetap harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Diketahui, dalam LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus ditindaklanjuti, di antaranya terkait potensi kekurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp17,44 miliar, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, serta pengelolaan kas daerah.
Baca juga: Tiga Siswa Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, SMPN 1 Palu Dominasi Nilai Sempurna di Kota Palu
Atas temuan tersebut, BPK memberikan waktu paling lambat 60 hari kepada Pemprov Sulteng untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
Sejalan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki temuan agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK.
Bahkan, Anwar menargetkan penyelesaian dapat dilakukan dalam waktu 30 hari.
| Kisah Pilu ASN di Sulteng, Jadi Korban Selingkuh Oknum Pejabat tapi Diintimidasi |
|
|---|
| BPK Temukan Potensi Kekurangan Pajak Rp17,44 M, Gubernur Sulteng Targetkan Penyelesaian 30 Hari |
|
|---|
| BPK RI Minta Pemprov Sulteng Tindaklanjuti Potensi Kekurangan Pajak Rp17,44 Miliar |
|
|---|
| BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp1,98 Miliar di Pemprov Sulteng |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Kembali Raih WTP, Catat Rekor 13 Kali Berturut-turut dari BPK RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/d7ua90-ya890d8yadajpggg.jpg)