OPINI
Pertanggungjawaban Pidana Endorser Menjamin Hak Konsumen atas Kosmetik Aman
Namun, di sisi lain, agresifnya promosi ini sering kali membuat masyarakat abai terhadap dampak kesehatan dari produk yang mereka beli.
Baca juga: Bupati Banggai Rotasi Eselon II, Tiga Kepala Dinas Jadi Asisten dan Staf Ahli
Instrumen Perlindungan HAM
Penting untuk dipahami bahwa hak-hak konsumen merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi. Perlindungan ini tidak hanya menjadi ranah hukum nasional, tetapi telah menjadi perhatian internasional.
Negara wajib menjamin bahwa warga negaranya mendapatkan perlindungan kesehatan dari produk-produk yang beredar di pasar digital.
Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) seharusnya menjadi instrumen kuat dalam memberikan kepastian hukum.
Tidak hanya bagi konsumen agar merasa aman, tetapi juga bagi pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya dengan etika hukum yang benar.
Tanggung jawab pidana bagi endorser bukan sekadar menakut-nakuti, melainkan bentuk penegakan HAM di bidang kesehatan.
Baca juga: Yayasan Masjid Alkhairat Kendalikan Haul Guru Tua Tahun Ini, Muchsin bin Ali Al Habsyi Ketua Panitia
Para figur publik harus lebih berhati-hati dalam menerima kontrak iklan kosmetik. Mereka memiliki beban moral dan hukum untuk memastikan bahwa apa yang mereka sampaikan kepada pengikutnya adalah kebenaran.
Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap promosi yang menyesatkan, diharapkan masyarakat selaku konsumen mendapatkan perlindungan yang maksimal sesuai dengan amanat undang-undang. (*)
| Konflik Kepentingan di Balik Rangkap Jabatan |
|
|---|
| Opini: HATAM 2026 Momentum Penyelamatan Ruang Hidup Dari Konsesi Tambang di Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Menakar Keabsahan Kebijakan Rektor dalam Bingkai Checks and Balances |
|
|---|
| Dialektika Kekisruhan Rapat Senat Untad Jelang Pilrek: Benarkah Peraturan Senat Bertentangan |
|
|---|
| Satgas Ketenagakerjaan Sulteng: Hasil Perjuangan Massa, Bukan Hadiah Penguasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Fotoram_iojpgdaddddsda.jpg)