Kamis, 4 Juni 2026

OPINI

Pertanggungjawaban Pidana Endorser Menjamin Hak Konsumen atas Kosmetik Aman

Namun, di sisi lain, agresifnya promosi ini sering kali membuat masyarakat abai terhadap dampak kesehatan dari produk yang mereka beli.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
dr. Andy Khalida Lembah. M.H. 

Baca juga: Bupati Banggai Rotasi Eselon II, Tiga Kepala Dinas Jadi Asisten dan Staf Ahli

Instrumen Perlindungan HAM

Penting untuk dipahami bahwa hak-hak konsumen merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi. Perlindungan ini tidak hanya menjadi ranah hukum nasional, tetapi telah menjadi perhatian internasional.

Negara wajib menjamin bahwa warga negaranya mendapatkan perlindungan kesehatan dari produk-produk yang beredar di pasar digital.

Kehadiran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) seharusnya menjadi instrumen kuat dalam memberikan kepastian hukum.

Tidak hanya bagi konsumen agar merasa aman, tetapi juga bagi pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya dengan etika hukum yang benar.

Tanggung jawab pidana bagi endorser bukan sekadar menakut-nakuti, melainkan bentuk penegakan HAM di bidang kesehatan.

Baca juga: Yayasan Masjid Alkhairat Kendalikan Haul Guru Tua Tahun Ini, Muchsin bin Ali Al Habsyi Ketua Panitia

Para figur publik harus lebih berhati-hati dalam menerima kontrak iklan kosmetik. Mereka memiliki beban moral dan hukum untuk memastikan bahwa apa yang mereka sampaikan kepada pengikutnya adalah kebenaran.

Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap promosi yang menyesatkan, diharapkan masyarakat selaku konsumen mendapatkan perlindungan yang maksimal sesuai dengan amanat undang-undang. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved