Selasa, 14 April 2026

OPINI

Pertanggungjawaban Pidana Endorser Menjamin Hak Konsumen atas Kosmetik Aman

Namun, di sisi lain, agresifnya promosi ini sering kali membuat masyarakat abai terhadap dampak kesehatan dari produk yang mereka beli.

Editor: Regina Goldie
Handover
dr. Andy Khalida Lembah. M.H. 

Oleh: dr. Andy Khalida Lembah. M.H

TRIBUNPALU.COM -Fenomena penggunaan jasa endorsement oleh artis atau figur publik di Instagram telah menjadi strategi utama bagi pelaku usaha kosmetik untuk meningkatkan penjualan. 

Di satu sisi, kehadiran para endorser ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi produk perawatan kulit.

Namun, di sisi lain, agresifnya promosi ini sering kali membuat masyarakat abai terhadap dampak kesehatan dari produk yang mereka beli.

Persoalan muncul ketika kosmetik yang dipromosikan ternyata bermasalah.

Siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum? Apakah hanya pelaku usaha, ataukah sang artis sebagai endorser juga bisa terseret ke ranah pidana?


Baca juga: Apostille Kemenkum Sulteng Antar Mimpi Studi ke Romania

Tanggung Jawab Hukum Endorser

Secara hukum, pihak utama yang harus digugat oleh konsumen dalam kasus kerugian produk adalah pelaku usaha. Namun, endorser tidak serta merta bebas dari jerat hukum.

Jika informasi atau promosi yang disampaikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, endorser dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana.

Seorang endorser dapat dimintai pertanggungjawabannya apabila memenuhi unsur tindakan melawan hukum, memiliki kemampuan bertanggung jawab, serta terbukti adanya unsur kesalahan (schuld) atau kealpaan (culpa).

Baca juga: Operasi Tinombala 2026 Berakhir, Dirlantas Polda Sulteng Ungkap Tren Kecelakaan dan Pelanggaran

Ada dua batasan serius yang perlu diperhatikan oleh para endorser:

Penyebaran Berita Bohong: Jika terbukti menyebarkan informasi bohong, menyesatkan, atau melanggar kesusilaan, endorser dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun sesuai dengan ketentuan KUHPidana dan UU terkait.

Keamanan Produk: Jika endorser mempromosikan sediaan farmasi (kosmetik) yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, ancamannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved