Jumat, 8 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Kemenag Banggai Resmi Keluarkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2026

Juga diputuskan untuk kadar zakat mal sebesar 2,5 pesan dengan syarat kepemilikan harta telah mencapai nisab dan haul.

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Alisan
Kantor Kemenag Kabupaten Banggai di Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Sulawesi Tengah. 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai merilis besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriyah, sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Tengah (Nomor: 920/Kw.22/4/BA.00/02/2026).
  • Zakat Fitrah dapat dibayar dalam bentuk beras (2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa) atau uang (Rp39.000 per jiwa).
  • Zakat Fitrah harus dibayar sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.Fidyah (denda bagi yang tidak bisa puasa) sebesar Rp60.000 per hari.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai resmi merilis besaran Zakat Fitrah.

Pengumuman ini menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Tengah, Nomor: 920/Kw.22/4/BA.00/02/2026, Kamis (19/2/2026).

Kemenag Banggai telah menggelar rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Baznas Kabupaten Banggai.

Diputuskan zakat Ramadan 1447 Hijriyah dalam bentuk beras atau makanan pokok 2,5 Kilogram (Kg) atau 3,5 liter per jiwa.

Untuk uang Rp39 ribu per jiwa dan fidyah sebesar Rp60 ribu per hari.

Baca juga: Patroli Subuh, Polisi Amankan Dua Unit Motor Pakai Knalpot Brong di Parigi Moutong

Fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan seseorang yang tak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu yang sifatnya permanen atau memberatkan.

"Adapun Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri," tulis Kemenag Banggai dalam suratnya. 

Juga diputuskan untuk kadar zakat mal sebesar 2,5 pesan dengan syarat kepemilikan harta telah mencapai nisab dan haul.

Baca juga: Setahun Dipimpin Anwar-Reny, 400 Kampus Dukung Program Berani Cerdas

Kemenag Banggai berharap masyarakat menyalurkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Tersebar di lembaga pemerintah, swasta maupun UPZ masjid di wilayah setempat. 

Di Kecamatan Luwuk, Masjid Agung An-nur Luwuk membuka pengumpulan zakat. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved