Senin, 13 April 2026

Donggala Hari Ini

Banmus Tetapkan Jadwal Reses DPRD Donggala, Berlangsung 4-6 Maret 2026

Asis Rauf mengatakan, reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) guna bertemu masyarakat.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Misna Jayanti
DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (23/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Donggala menetapkan jadwal reses yang akan berlangsung dari 4 hingga 6 Maret 2026. 
  • Reses ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.
  • Hasil pertemuan dengan masyarakat selama reses akan dilaporkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 10 Maret 2026.

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - DPRD Kabupaten Donggala menetapkan jadwal pelaksanaan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD yang akan berlangsung pada 4 hingga 6 Maret 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (23/2/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Donggala, Asis Rauf, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Donggala Kelvin Soputra, Sekretaris DPRD Donggala Saifullah, sejumlah anggota DPRD Donggala, serta Asisten III Setda Donggala, Isngadi.

Asis Rauf mengatakan, reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) guna bertemu masyarakat dan menyerap aspirasi.


DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (23/2/2026).
DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (23/2/2026). (TribunPalu.com/Misna Jayanti)


“Reses ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat di dapil masing-masing,” ujarnya.

Baca juga: Banmus DPRD Donggala Bahas Usulan Pergantian Ketua dan Jadwal Reses

Ia menjelaskan, reses akan berlangsung selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 Maret 2026.

Menurutnya, hasil reses tersebut nantinya akan dilaporkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 10 Maret 2026.

“Hasil pertemuan dengan masyarakat selama reses akan dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari tugas dan fungsi DPRD,” jelasnya.

Selain menetapkan jadwal reses, rapat Banmus juga membahas sejumlah agenda penting DPRD lainnya, termasuk tindak lanjut usulan pergantian pimpinan DPRD Donggala. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved