Minggu, 12 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Lumba-lumba Ditemukan Mati Mengapung di Perairan Parimo, Diduga Akibat Bom Ikan

Bagian perut terlihat membesar, diduga akibat gas pembusukan yang menumpuk di dalam tubuhnya.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Handover
Seekor lumba-lumba ditemukan mati mengapung di perairan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Seekor lumba-lumba ditemukan mati mengapung di perairan Teluk Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam kondisi membengkak dan mulai membusuk.
  • Bangkai lumba-lumba ini ditemukan oleh nelayan setempat pada Rabu (25/2/2026).
  • Tubuh lumba-lumba tampak membesar pada bagian perut, diduga akibat gas pembusukan yang terkumpul di dalam tubuhnya.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Seekor lumba-lumba ditemukan mati mengapung di perairan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Bangkai satwa laut itu ditemukan nelayan di sekitar wilayah perairan Teluk Tomini dalam kondisi membengkak dan mulai membusuk.

Dari foto yang diterima TribunPalu.com, Rabu (25/2/2026), tubuh lumba-lumba tampak mengapung miring dengan posisi menyamping.

Bagian perut terlihat membesar, diduga akibat gas pembusukan yang menumpuk di dalam tubuhnya.

Pada beberapa bagian kulit tampak bercak putih kemerahan dan area yang terkelupas. Nelayan itu menduga kematian satwa tersebut akibat praktik bom ikan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Terbitkan SE Nomor 1/2026 Terkait Pemetaan Tanah

“Kondisinya seperti kena ledakan. Biasanya kalau ada pemboman, ikan dan biota lain bisa mati mendadak,” ujar salah satu Nelayan, Wawan.

Mereka sempat berencana menarik bangkai lumba-lumba itu ke darat namun dibatalkan karena sudah mengeluarkan bau menyengat.

Secara kasat mata, sirip punggung dan sirip ekor masih utuh, namun warna tubuh mulai memucat.

Lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan dapat menimbulkan gelombang kejut kuat di dalam air.

Ledakan tersebut berpotensi merusak organ dalam biota laut, termasuk mamalia seperti lumba-lumba.

Praktik destructive fishing dilarang keras karena merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved