Parigi Moutong Hari Ini
Lumba-lumba Ditemukan Mati Mengapung di Perairan Parimo, Diduga Akibat Bom Ikan
Bagian perut terlihat membesar, diduga akibat gas pembusukan yang menumpuk di dalam tubuhnya.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Seekor lumba-lumba ditemukan mati mengapung di perairan Teluk Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam kondisi membengkak dan mulai membusuk.
- Bangkai lumba-lumba ini ditemukan oleh nelayan setempat pada Rabu (25/2/2026).
- Tubuh lumba-lumba tampak membesar pada bagian perut, diduga akibat gas pembusukan yang terkumpul di dalam tubuhnya.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Seekor lumba-lumba ditemukan mati mengapung di perairan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Bangkai satwa laut itu ditemukan nelayan di sekitar wilayah perairan Teluk Tomini dalam kondisi membengkak dan mulai membusuk.
Dari foto yang diterima TribunPalu.com, Rabu (25/2/2026), tubuh lumba-lumba tampak mengapung miring dengan posisi menyamping.
Bagian perut terlihat membesar, diduga akibat gas pembusukan yang menumpuk di dalam tubuhnya.
Pada beberapa bagian kulit tampak bercak putih kemerahan dan area yang terkelupas. Nelayan itu menduga kematian satwa tersebut akibat praktik bom ikan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Terbitkan SE Nomor 1/2026 Terkait Pemetaan Tanah
“Kondisinya seperti kena ledakan. Biasanya kalau ada pemboman, ikan dan biota lain bisa mati mendadak,” ujar salah satu Nelayan, Wawan.
Mereka sempat berencana menarik bangkai lumba-lumba itu ke darat namun dibatalkan karena sudah mengeluarkan bau menyengat.
Secara kasat mata, sirip punggung dan sirip ekor masih utuh, namun warna tubuh mulai memucat.
Lumba-lumba merupakan mamalia laut yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan dapat menimbulkan gelombang kejut kuat di dalam air.
Ledakan tersebut berpotensi merusak organ dalam biota laut, termasuk mamalia seperti lumba-lumba.
Praktik destructive fishing dilarang keras karena merusak terumbu karang dan habitat laut lainnya.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
| Akses Jalan di Lokasi Pohon Tumbang di Jl. Cinta Parigi Moutong Kembali Terbuka |
|
|---|
| Anwar Hafid Sebut Legalisasi Tambang Rakyat di Parigi Moutong untuk Buka Lapangan Kerja |
|
|---|
| Kelakar Gubernur Anwar Hafid di HUT ke-24 Parigi Moutong: Selama Langit Biru, Padi Terus Menguning |
|
|---|
| 4 Pengedar Sabu Ditangkap di Bolano Parigi Moutong, Polisi Sita 14 Paket Sabu |
|
|---|
| Launching Bantuan Pangan di HUT Parigi Moutong, 72.603 Paket Beras dan Minyak Disalurkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000378913jpgssasasa.jpg)