Sabtu, 25 April 2026

Sulteng Hari Ini

Kejati Sulteng Selesaikan 2 Perkara di Kejari Touna dan Morowali Lewat Restorative Justice

Saat membuka pintu kios, tersangka mendapati korban sedang tertidur dan melihat satu unit telepon genggam OPPO A5S warna navy serta satu unit telepon.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Handover
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang didampingi Aspidum Andarias D'Orney kembali memimpin Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) secara daring pada Rabu (25/2/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Kasus melibatkan tersangka Yayu Indriyani, yang awalnya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP. 
  • Tersangka mencuri dua telepon genggam milik korban yang sedang tertidur di kios. 
  • Setelah kejadian, tersangka mengembalikan barang bukti, termasuk uang hasil penjualan telepon genggam. Korban memaafkan tersangka, dan kesepakatan perdamaian tercapai.
  • Muhammad Hasril alias Bombom terlibat pencurian sepeda motor yang ditemukan terparkir di samping rumah korban.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang didampingi Aspidum Andarias D'Orney kembali memimpin Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) secara daring pada Rabu (25/2/2026).

Ekspose tersebut membahas dua perkara dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dan Kejaksaan Negeri Morowali yang dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-una atas nama tersangka Yayu Indriyani, yang semula disangka melanggar Kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP atau Kedua Pasal 362 KUHP, yang kemudian disesuaikan dengan Kesatu Pasal 477 Ayat (1) huruf e atau Kedua Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan kasus posisi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 Wita.

Saat tersangka dalam perjalanan pulang ke rumah dan berhenti untuk berteduh akibat hujan deras di depan kios milik saksi korban Mukrin Lawelo di Jalan Sisaljufri, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-una.

Saat membuka pintu kios, tersangka mendapati korban sedang tertidur dan melihat satu unit telepon genggam OPPO A5S warna navy serta satu unit telepon genggam Nokia warna merah berada di atas tempat tidur.

Baca juga: Pimpin Paripurna Usul Pergantian Pimpinan DPRD Donggala, Moh Taufik: Tidak Perlu Didramatisir

Melihat kesempatan tersebut, timbul niat tersangka untuk mengambil kedua barang dimaksud.

Secara diam-diam, tersangka mengambil kedua telepon genggam tersebut tanpa menggunakan alat bantu dan meninggalkan lokasi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Pertimbangan lain penghentian penuntutan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

Seluruh barang bukti telah dipulihkan, termasuk pengembalian unit OPPO A5S beserta uang hasil penjualannya sebesar Rp250.000 dan satu unit Nokia warna merah yang sebelumnya dikuasai tersangka. Selain itu, telah dilaksanakan kesepakatan perdamaian tanpa syarat, di mana korban telah memaafkan tersangka dengan ikhlas.

Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali atas nama tersangka Muhammad Hasril alias Bombom yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan penyesuaian pengacuan menjadi Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini bermula pada Rabu, 27 November 2025 ketika tersangka melintas dan melihat sepeda motor Yamaha Mio M3 milik saksi korban Siskayani terparkir di samping rumah dengan kondisi kunci masih tertinggal di dashboard.

Baca juga: LPG 3 Kg Disubsidi, Pemkab Parimo Targetkan 40 Ribu Tabung untuk Warga Sebelum Idul Fitri 2026

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved