Parigi Moutong Hari Ini
Pajak Air Tanah dan Opsen PKB Parigi Moutong Belum Capai Target
Namun, dua jenis pajak yakni pajak air tanah dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum mencapai target.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Bapenda Parigi Moutong mencatatkan realisasi pajak daerah tahun 2025 mencapai Rp60.524.834.449, atau 104,51 persen dari target sebesar Rp57.913.204.000.
- Target Rp5 juta, namun hingga 31 Desember 2025 belum ada penerimaan karena kendala regulasi dan perizinan.
- Target Rp16.800.000.000 hanya tercapai 90,55 % karena bergantung pada data dan sistem dari pemerintah provinsi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong mencatat realisasi pajak daerah tahun 2025 melampaui target hingga 104,51 persen.
Namun, dua jenis pajak yakni pajak air tanah dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum mencapai target.
Data tersebut dipaparkan dalam Rapat Evaluasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Triwulan IV di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Jl Kampali, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Rabu (25/2/2026).
Kepala Bapenda Parigi Moutong, Mohammad Yasir, menyebut target pajak daerah 2025 sebesar Rp57.913.204.000.
Realisasinya mencapai Rp60.524.834.449 atau 104,51 persen.
Meski secara total melampaui 100 persen, dua dari 11 jenis pajak belum memenuhi target yang ditetapkan.
Baca juga: Komnas HAM Sulteng Desak Bareskrim Turun Tangan, 29 Ekskavator Tambang Ilegal Beroperasi di Poboya
Pajak air tanah ditargetkan sebesar Rp5 juta pada 2025.
Namun hingga 31 Desember 2025, belum ada realisasi penerimaan dari sektor tersebut.
Yasir menjelaskan, belum tercapainya target pajak air tanah dipengaruhi persoalan regulasi dan perizinan.
Tarif pajak sebelumnya mengacu pada Peraturan Gubernur, sementara izin pengelolaan air tanah menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, terbitnya aturan Menteri ESDM terkait perizinan pengelolaan air tanah membuat pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan.
Hingga kini belum ada pelaku usaha yang mendaftarkan izin sehingga pemerintah daerah belum dapat melakukan pemungutan.
Baca juga: Komnas HAM Sulteng Desak Bareskrim Turun Tangan, 29 Ekskavator Tambang Ilegal Beroperasi di Poboya
Sementara itu, opsen PKB dari target Rp16.800.000.000 hanya terealisasi 90,55 persen.
Menurut Yasir, opsen PKB merupakan penerimaan yang bersumber dari pemerintah provinsi sehingga pemerintah kabupaten bergantung pada data dan sistem provinsi.
Kebijakan opsen PKB juga tergolong baru sehingga belum tersedia data pembanding tahun sebelumnya dalam penetapan target.
“Secara keseluruhan kita melampaui target 104,51 persen, tetapi memang ada dua jenis pajak yang belum capai target karena kendala regulasi dan sistem data,” ujar Mohammad Yasir dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan hasil evaluasi Triwulan IV menjadi bahan perbaikan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah pada tahun berikutnya.(*)
| Video Dugaan Penculikan Anak di Parigi Moutong Dipastikan Hoaks, Polisi Beri Klarifikasi |
|
|---|
| Sungai Uwetua Meluap, Jalan Trans Sulawesi Parigi Moutong Tergenang 50 cm |
|
|---|
| Ketua DPRD Parimo Sebut Jembatan Rusak di Balinggi Jati Sudah Masuk Rencana Perbaikan |
|
|---|
| RSUD Anuntaloko Parigi Moutong Disidak, Fasilitas dan Kebersihan Dinilai Memprihatinkan |
|
|---|
| Dusun 5 Desa Salepae Parimo Diterjang Banjir, Perbaikan Tanggul Jadi Kebutuhan Mendesak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000381850jpgsasasasa.jpg)