Selasa, 14 April 2026

Kanwil Kemenkum Sulteng

Status WNI Dinilai Sangat Berharga, Pemerintah Terapkan Naturalisasi Ketat dan Bertahap

Langkah ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan nasional, Kamis (26/2/2026).

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
KONFERENSI PERS - Konferensi Pres Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mengungkapkan adanya tren peningkatan permohonan naturalisasi dalam beberapa tahun terakhir, meski disetujui secara selektif. Pada 2024, dari 165 permohonan.
  • Pemerintah menegaskan bahwa status kewarganegaraan bukan sekadar administratif, melainkan ikatan hukum dan politik yang dijamin dalam UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
  • Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk mengawal proses kewarganegaraan, baik naturalisasi maupun kehilangan kewarganegaraan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa status kewarganegaraan bukan sekadar urusan administratif, melainkan ikatan hukum dan politik antara individu dengan negara.

Hak atas kewarganegaraan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menyampaikan bahwa proses pewarganegaraan atau naturalisasi dilaksanakan secara ketat, transparan, dan bertahap. 

Baca juga: Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak: Tuan Rumah Bisa Bangkit Malam Ini?

Langkah ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan nasional, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan data periode 2020–2025, permohonan naturalisasi menunjukkan tren peningkatan. 

Namun demikian, persetujuan diberikan secara selektif.

Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 165 permohonan naturalisasi, dengan 20 permohonan disetujui.

Sementara pada 2025, dari 147 permohonan yang masuk, hanya dua permohonan yang disetujui hingga 26 Februari 2026.

Status WNI Kemenkum Sulteng
KONFERENSI PERS - Konferensi Pres Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). (Handover)

Kondisi tersebut menegaskan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) diberikan melalui proses verifikasi yang komprehensif dan penuh kehati-hatian.

Selain naturalisasi, pemerintah juga mengatur penyelesaian Anak Berkewarganegaraan Ganda melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. 

Di sisi lain, proses kehilangan kewarganegaraan juga dilakukan melalui mekanisme clearance lintas kementerian dan lembaga. 

Baca juga: Melihat Aktivitas Siang Hari di Masjid Agung An-nuur Luwuk Saat Ramadan

Saat ini tercatat sebanyak 250 permohonan kehilangan kewarganegaraan masih dalam tahap verifikasi.

Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal pelayanan kewarganegaraan secara profesional dan akuntabel.

“Status WNI itu berharga. Karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan setiap proses naturalisasi maupun kehilangan kewarganegaraan berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian,” ujar Rakhmat Renaldy.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved