Jumat, 17 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Dinas Peternakan Parimo Beberkan Alasan PAD 2025 42 Persen, RPH Rusak hingga Minim Dokter Hewan

Ia menjelaskan, awalnya Parigi Moutong memiliki tiga RPH yang sebelumnya merupakan aset milik provinsi.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Parigi Moutong menjelaskan penyebab realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang hanya mencapai 42,33 persen dari target. 

Ringkasan Berita:
  • Hanya satu RPH yang berfungsi (RPH di Parigi), sementara dua RPH lainnya rusak akibat gempa.
  • Pemotongan hewan lebih sering dilakukan di luar RPH, sehingga retribusi yang bisa dipungut hanya dari pemeriksaan hewan (Rp 20.000 per ekor sapi), bukan dari pemotongan di RPH (Rp 60.000 per ekor).
  • Target PAD diturunkan menjadi Rp 35.000.000.
  • Mengusulkan renovasi RPH lama dan pembangunan RPH khusus babi untuk meningkatkan pendapatan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Parigi Moutong menjelaskan penyebab realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang hanya mencapai 42,33 persen dari target.

Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Wayan Gede Purna, mengatakan pada 2025 pihaknya ditargetkan Rp60.000.000 dari dua jenis retribusi.

Namun hingga Desember 2025, realisasi hanya Rp25.400.000.

Menurutnya, sumber utama pendapatan berasal dari jasa Rumah Potong Hewan (RPH).

“Yang dijadikan sumber pendapatan itu adalah RPH. Namun memang ada kendala sehingga tidak mencapai target,” ujarnya dalam forum evaluasi, di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Jl. Kampali, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, awalnya Parigi Moutong memiliki tiga RPH yang sebelumnya merupakan aset milik provinsi, masing-masing berada di Parigi, Tolai, dan Mepanga.

Baca juga: Harga Emas 1 Gram Antam Sabtu 28 Febuari 2026 di Pegadaian Rp 3,28 Juta

Namun saat ini yang berfungsi hanya satu, yakni RPH lama di Parigi.

Sementara RPH yang baru mengalami kerusakan akibat gempa dan belum dapat difungsikan.

“Kami tidak bisa memungut retribusi jika pemotongan tidak dilakukan di RPH. Karena yang dipungut itu jasa RPH,” jelas Plt Kadis itu.

Ia menambahkan, saat ini yang bisa dipungut hanya jasa pemeriksaan hewan sebesar Rp20.000 per ekor sapi.

Padahal, jika pemotongan dilakukan resmi di RPH, retribusi yang bisa dipungut mencapai Rp60.000 per ekor.

Selain itu, tingkat pemotongan hewan di Parigi Moutong juga masih rendah.

“Biasanya satu hari satu ekor, kadang dua ekor jika ada pesanan,” katanya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved