Parigi Moutong Hari Ini
Tanpa SK PPK, TPG Guru Pemda di Parigi Moutong Tak Bisa Dibayarkan
Dari total tersebut, 37 guru merupakan ASN Pemda dan 14 lainnya berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 51 guru ASN di Parigi Moutong tidak bisa dicairkan karena belum ada Surat Keputusan (SK) penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Parigi Moutong.
- Dari 51 guru, 37 guru berada di bawah Pemda dan menunggu SK, sedangkan 14 guru di bawah Pemprov siap dibayarkan.
- Dinas Pendidikan bersama Kemenag Kabupaten dan BKPSDM berupaya meminta SK penugasan baru dari Bupati untuk memberikan dasar hukum pencairan TPG.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN Pemda yang mengajar di madrasah di Parigi Moutong tidak dapat dibayarkan tanpa Surat Keputusan (SK) penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sunarti, dalam rapat rapat koordinasi lintas instansi, di Ruang Rapat DPRD, Jl Jalur II, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Salat Gerhana Bulan Hari Ini 3 Maret 2026, Dilaksanakan Sebelum Tarawih
Sunarti menjelaskan jumlah awal guru yang terdampak persoalan ini sebenarnya sebanyak 58 orang.
Namun tujuh di antaranya telah purnabakti sehingga tersisa 51 guru aktif.
Dari total tersebut, 37 guru merupakan ASN Pemda dan 14 lainnya berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi.
Ia menegaskan, yang menjadi tanggung jawab Pemda adalah 37 guru ASN daerah, sementara 14 guru provinsi tidak mengalami kendala karena pihak provinsi telah menyatakan siap membayarkan TPG mereka.
“Kalau menurut data kami, awalnya 58 orang, tapi tujuh sudah purnabakti, jadi tinggal 51 orang. Dari jumlah itu, 37 guru Pemda dan 14 di bawah naungan Pemprov,” ujar Sunarti dalam rapat pembahasan di DPRD.
Ia menjelaskan, para guru tersebut sebelumnya ditugaskan mengajar di Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah berdasarkan nota dinas dari Dinas Pendidikan.
Namun sejak 2025, mekanisme tersebut tidak lagi diakui dalam petunjuk teknis Kementerian Agama.
Baca juga: Harga HP Vivo Maret 2026: Vivo X300 Pro, Vivo X200 Ultra, Vivo V50, iQoo 15
Dalam juknis terbaru, pembayaran TPG bagi guru Pemda yang mengajar di madrasah hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan memiliki SK penugasan dari PPK, yakni Bupati Parigi Moutong.
Karena itu, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten dan BKPSDM agar Bupati menerbitkan SK penugasan baru sebagai dasar hukum pencairan TPG.
Sunarti mengakui hingga kini SK tersebut belum terbit. Sementara waktu pencairan TPG sudah memasuki batas akhir sehingga para guru mendesak adanya kepastian.
“Karena sudah injuri time dan TPG harus cair, Pak Kasi Pendidikan Islam Kemenag Parigi Moutong, Darsono, menjaminkan jabatannya untuk memerintahkan pembayaran, dengan catatan BKPSDM membuat surat keterangan bahwa SK sedang dalam proses,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak Kementerian Agama tetap menginginkan SK resmi diterbitkan sebagai dasar hukum atas pembayaran yang sempat tertunda tersebut.
Baca juga: Kondisi Lesti Kejora Diminta Dokter Stop Hamil Lagi, Ini Ancaman Bagi Sang Pedangdut
Sulawesi Tengah
Kelurahan Kampal
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
ASN
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kecamatan Parigi
Sunarti
Dinas Pendidikan
Bupati Parigi Moutong
BKPSDM
Kementerian Agama
TPG
| Anggota DPRD Wardi Pertanyakan Layanan Jemput Bola Pasien oleh Puskesmas di Parigi Moutong |
|
|---|
| Fraksi PKB DPRD Parigi Moutong Ingatkan Ambulans Gratis Jangan Tumpang Tindih dengan Klaim BPJS |
|
|---|
| Fraksi Perindo DPRD Parimo Ancam Usulkan Pergantian Kapus Jika Program Ambulans Gratis Tak Jalan |
|
|---|
| Puskesmas Palasa Parigi Moutong Ungkap Klaim Non Kapitasi BPJS Rp365 Juta Belum Dibayarkan |
|
|---|
| Kapus Moutong Minta Dana Talangan, Klaim Biaya Rujukan Pasien Belum Dibayar Sejak Januari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Tanpa-SK-PPK-TPG-Guru-Pemda-di-Parigi-Moutong-Tak-Bisa-Dibayarkan.jpg)