Rabu, 29 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Tinjau PETI di Ampibabo Parimo, LS-ADI: HPT dan Sungai Dirusak, Alat Berat Disembunyikan

Kegiatan tambang ilegal itu juga dilaporkan merusak ekosistem sungai di wilayah setempat.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
SOROTI PETI DI AMPIBABO - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kegiatan tambang ilegal itu juga dilaporkan merusak ekosistem sungai di wilayah setempat.

Temuan tersebut disampaikan Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Kabupaten Parigi Moutong, Mastang, kepada TribunPalu.com, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Harga HP Oppo 2026: Oppo A6 Pro, Oppo Reno 15 Series, Oppo A5i, Oppo Find X9 Pro

Ia menyebut operasional tambang emas tanpa izin itu telah merusak tata kelola lingkungan di Kecamatan Ampibabo.

“Akan merusak tata kelola lingkungan hutan di Kecamatan Ampibabo dan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar wilayah pertambangan,” ujar Mastang.

Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya mengancam kawasan hutan produksi terbatas, tetapi juga badan sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.

Saat turun langsung ke lokasi di Desa Tombi, pihaknya menemukan aktivitas pengerukan dilakukan di sekitar aliran sungai.

Di lokasi tersebut terlihat bekas galian besar yang menyisakan lubang-lubang menganga dan mengubah bentang alam secara permanen.

“Ketika kami turun langsung, kami menemukan aktivitasnya berada di sungai dan banyak lubang-lubang bekas galian dari PETI tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Nama Wakapolda Sulteng Dicatut OTK, Lakukan Penipuan Sejumlah Medsos

Selain itu, LS-ADI juga menemukan dugaan upaya pengelola tambang untuk mengelabui petugas.

Beberapa alat berat jenis ekskavator disebut disembunyikan di kawasan perkebunan milik warga.

“Tentu kami sudah meninjau langsung lokasi tambang di Tombi dan ada beberapa alat berat yang disembunyikan di kawasan perkebunan masyarakat,” ungkap Mastang.

Dia menegaskan, aktivitas pertambangan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Padahal, penerbitan izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved