Parigi Moutong Hari Ini
Tinjau PETI di Ampibabo Parimo, LS-ADI: HPT dan Sungai Dirusak, Alat Berat Disembunyikan
Kegiatan tambang ilegal itu juga dilaporkan merusak ekosistem sungai di wilayah setempat.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, diduga merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas dan merusak tata kelola lingkungan.
- PD LS-ADI Parigi Moutong menemukan aktivitas pengerukan di aliran sungai, bekas galian menganga, serta dugaan alat berat jenis ekskavator yang disembunyikan.
- Aktivitas tambang disebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. LS-ADI meminta aparat penegak hukum segera menghentikan PETI.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kegiatan tambang ilegal itu juga dilaporkan merusak ekosistem sungai di wilayah setempat.
Temuan tersebut disampaikan Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Kabupaten Parigi Moutong, Mastang, kepada TribunPalu.com, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Harga HP Oppo 2026: Oppo A6 Pro, Oppo Reno 15 Series, Oppo A5i, Oppo Find X9 Pro
Ia menyebut operasional tambang emas tanpa izin itu telah merusak tata kelola lingkungan di Kecamatan Ampibabo.
“Akan merusak tata kelola lingkungan hutan di Kecamatan Ampibabo dan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar wilayah pertambangan,” ujar Mastang.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya mengancam kawasan hutan produksi terbatas, tetapi juga badan sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
Saat turun langsung ke lokasi di Desa Tombi, pihaknya menemukan aktivitas pengerukan dilakukan di sekitar aliran sungai.
Di lokasi tersebut terlihat bekas galian besar yang menyisakan lubang-lubang menganga dan mengubah bentang alam secara permanen.
“Ketika kami turun langsung, kami menemukan aktivitasnya berada di sungai dan banyak lubang-lubang bekas galian dari PETI tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Nama Wakapolda Sulteng Dicatut OTK, Lakukan Penipuan Sejumlah Medsos
Selain itu, LS-ADI juga menemukan dugaan upaya pengelola tambang untuk mengelabui petugas.
Beberapa alat berat jenis ekskavator disebut disembunyikan di kawasan perkebunan milik warga.
“Tentu kami sudah meninjau langsung lokasi tambang di Tombi dan ada beberapa alat berat yang disembunyikan di kawasan perkebunan masyarakat,” ungkap Mastang.
Dia menegaskan, aktivitas pertambangan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Padahal, penerbitan izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.
Mastang menilai, pembiaran terhadap aktivitas PETI dapat memperparah kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Baca juga: Wardatina Mawa Mantap Cerai, Ikhlas Lepas Insanul Fahmi Bersatu dengan Inara
Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.
“Kerusakan hutan dan sungai ini tidak boleh dibiarkan karena akan berdampak jangka panjang bagi masyarakat dan generasi mendatang,” tandasnya.(*)
Sulawesi Tengah
Kabupaten Parigi Moutong
tambang
ilegal
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
Desa Tombi
Kecamatan Ampibabo
PETI
Mastang
Hutan Produksi Terbatas (HPT)
LS-ADI
| Ketua DPRD Parimo Sebut Jembatan Rusak di Balinggi Jati Sudah Masuk Rencana Perbaikan |
|
|---|
| RSUD Anuntaloko Parigi Moutong Disidak, Fasilitas dan Kebersihan Dinilai Memprihatinkan |
|
|---|
| Dusun 5 Desa Salepae Parimo Diterjang Banjir, Perbaikan Tanggul Jadi Kebutuhan Mendesak |
|
|---|
| Banjir Rendam 4 Rumah di Dusun 5 Desa Salepae Parigi Moutong |
|
|---|
| Gubernur Sulteng Dorong Pembangunan dan Investasi di Parigi Moutong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Tinjau-PETI-di-Ampibabo-Parimo-LS-ADI.jpg)