Sabtu, 2 Mei 2026

Bea Cukai Morowali

Lampaui Target, Bea Cukai Morowali Bukukan Penerimaan Rp2,26 Triliun Sepanjang 2025

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Morowali mencatatkan performa positif dengan melampaui target

Tayang:
Editor: Lisna Ali
HO/Istimewa
PENERIMAAN NEGARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Morowali mencatatkan performa positif dengan melampaui target penerimaan negara pada tahun anggaran 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Morowali mencatatkan performa positif dengan melampaui target penerimaan negara pada tahun anggaran 2025.

Hingga Februari 2026, tren positif tersebut terus berlanjut melalui penguatan fungsi pengawasan dan pelayanan fasilitas industri.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhriadi Angkat, menyatakan bahwa realisasi penerimaan tahun 2025 mencapai Rp2,26 triliun.

Angka ini setara dengan 112,45 persen dari target awal sebesar Rp2,01 triliun. Sementara itu, pada dua bulan pertama tahun 2026, penerimaan telah terkumpul sebesar Rp302,69 miliar dari target tahunan Rp2,24 triliun.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kinerja pegawai serta dukungan berbagai pihak. Kami berharap penerimaan ini memperkuat APBN untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujar Muhriadi dalam rilis yang diterima TribunPalu.com, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Bupati Sigi Salurkan 770 Paket Sembako Ramadan di Ngatabaru, Apresiasi Kepedulian YRII dan Maybank

Penindakan Barang Ilegal

Selain capaian fiskal, Bea Cukai Morowali mengintensifkan fungsi perlindungan masyarakat (community protector).

Sepanjang tahun 2025, dilakukan 145 penindakan terhadap barang ilegal, termasuk narkotika dan barang kena cukai, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp9,175 miliar.

Pada periode Januari hingga Februari 2026, otoritas telah melakukan 32 penindakan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3,19 miliar.

 Hingga saat ini, total barang bukti yang diamankan meliputi 2,7 juta batang rokok dan 16.592 liter minuman keras ilegal.

"Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal termasuk barang kena cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang membahayakan kesehatan dan lingkungan," jelas Muhriadi Angkat.

Baca juga: Plh Kepsek SMKN 2 Palu Instruksikan Siswa Hadiri Buka Puasa Nambaso di Kantor Gubernur

Fasilitasi Industri dan Ekonomi

Di sektor pelayanan, Bea Cukai Morowali berperan sebagai fasilitator perdagangan melalui pemberian fasilitas Kawasan Berikat.

Fasilitas fiskal ini telah diberikan kepada 54 perusahaan yang beroperasi di empat kawasan industri besar, yaitu:

  • PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)
  • PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP)
  • PT Stardust Estate Investment (SEI)
  • PT International Green Industrial Park (IGIP)

Muhriadi Angkat mengharapkan fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai Morowali dapat terus berkontribusi bagi penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan penerimaan negara, dan pertumbuhan ekonomi khususnya di daerah Morowali. (*)

Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved