Sigi Hari Ini
Diduga Curi dan Preteli Motor Titipan Warga, Dua Pria Asal Potoya Jadi Tersangka
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita terhadap tersangka MS di kediamannya.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Polres Sigi mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor dan menangkap dua pria berinisial MS (39) dan A (39), warga Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
- MS ditangkap pada 26 Februari 2026 pukul 02.00 Wita, sedangkan A ditangkap pada 28 Februari 2026 pukul 00.30 Wita.
- Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Sigi dan menjalani penyidikan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Polres Sigi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor dan mengamankan dua pria berinisial MS (39) dan A (39), warga Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita terhadap tersangka MS di kediamannya. /
Selanjutnya, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, tim kembali mengamankan tersangka A.
Saat ini kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sigi dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati pada Kamis (5/3/2026) di Mapolres Sigi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan korban, Winarsih Rosmala Dewi.
Warga Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dalam kondisi rusak yang sebelumnya dititipkan di rumah seorang warga di Desa Potoya pada Desember 2025.
Baca juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Aktivitas Tambang di Kawasan TNLL, Desak Gakkum KLHK dan APH Tegas
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah tempat kendaraan dititipkan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Motor itu kemudian dibawa dan dipreteli untuk dijual bagian-bagiannya di Kota Palu,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta keberadaan bagian kendaraan yang telah dijual.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)
| Bupati Sigi Dukung Liga 4, Persigi Tahan Imbang di Laga Perdana |
|
|---|
| Bupati Sigi Haturkan Terima Kasih pada Pejabat dan Masyarakat Ziarah ke Rumah Duka Sang Adik |
|
|---|
| Pemkab Sigi Perkuat Komitmen Keamanan Pangan Lewat Forum Advokasi Germas SAPA |
|
|---|
| Polres Sigi Dorong Kesadaran Hukum Pelajar, Tekankan Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah |
|
|---|
| Adik Bupati Sigi Agus Intjenae Meninggal Dunia di RSUD Anutapura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/gdagda87-g7a-g78agd78a.jpg)