Sulteng Hari Ini
Muhammad Safri Tegaskan WPR Bukan Dalih Legalkan Tambang Tanpa Aturan
Menurut Safri, WPR pada prinsipnya merupakan instrumen negara untuk memberi ruang kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan sumber daya.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Muhammad Safri menegaskan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak dilarang dalam hukum Indonesia.
- Namun, WPR tidak boleh dijadikan alasan untuk melegalkan tambang tanpa aturan.
- WPR adalah instrumen negara agar masyarakat bisa memanfaatkan sumber daya alam secara legal.
- Penetapan WPR harus melalui proses ketat dan sesuai aturan, tidak bisa sembarangan.
- Penentuan wilayah tambang harus mengacu pada dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bukanlah sesuatu yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia.
Namun ia mengingatkan, keberadaannya tidak boleh dijadikan dalih untuk melegalkan aktivitas tambang tanpa aturan yang jelas.
Pernyataan itu disampaikan Safri usai rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jl Mohammad Yamin, Palu, Senin (9/3/2026).
Menurut Safri, WPR pada prinsipnya merupakan instrumen negara untuk memberi ruang kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan sumber daya alam secara legal.
Namun penetapannya harus melalui proses yang ketat dan berbasis aturan, bukan sekadar dorongan kepentingan sesaat.
“WPR itu bukan barang haram. Negara justru membuka ruang agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari sumber daya alamnya. Tapi mekanismenya jelas dan tidak bisa ditabrak begitu saja,” tegas Safri.
Baca juga: Menanggapi Maraknya WPR Ditiap Daerah, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng : Tergantung RTRW
Ia menekankan bahwa penetapan wilayah pertambangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Setiap wilayah harus terlebih dahulu merujuk pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang di daerah.
Dalam dokumen RTRW, kata Safri, telah ditentukan pembagian Wilayah Pertambangan (WP) yang kemudian diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, termasuk wilayah yang dapat diusulkan sebagai WPR.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa penetapan WPR tidak boleh hanya didorong oleh tekanan kepentingan ekonomi semata, tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.
“Menetapkan wilayah pertambangan tidak bisa asal tunjuk. Ada aspek lingkungan, sosial, ekonomi bahkan kemanusiaan yang harus dipertimbangkan secara serius,” ujarnya.
Safri juga mengkritik cara pandang sebagian pihak yang menganggap bahwa rekomendasi pengusulan WPR sudah cukup untuk memulai aktivitas pertambangan.
Menurutnya, pandangan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
| Capaian CKG 2026 di Sulteng: Morowali Utara Tertinggi 15 Persen, Kota Palu Terendah 4,95 Persen |
|
|---|
| Pebalap Muda AHM Bersinar di IHTTC 2026, Abimanyu Rebut Podium Pertama |
|
|---|
| Herry Mulyadi Kadis DP2KB Sulteng Tegaskan Akan Hormati Profesi Jurnalis |
|
|---|
| Danrem 132/Tadulako Dorong Koperasi Desa Sebagai Pusat Pemberdayaan Ekonomi Lokal |
|
|---|
| AJI Palu Kecam Eks Direktur RSUD Undata Diduga Intimidasi Wartawan, Minta Evaluasi Pejabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/HDAHD8AHD8AH8AS.jpg)