Minggu, 10 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Muhammad Safri Tegaskan WPR Bukan Dalih Legalkan Tambang Tanpa Aturan

Menurut Safri, WPR pada prinsipnya merupakan instrumen negara untuk memberi ruang kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan sumber daya.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Supriyanto
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. 

Ringkasan Berita:
  • Muhammad Safri menegaskan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak dilarang dalam hukum Indonesia.
  • Namun, WPR tidak boleh dijadikan alasan untuk melegalkan tambang tanpa aturan.
  • WPR adalah instrumen negara agar masyarakat bisa memanfaatkan sumber daya alam secara legal.
  • Penetapan WPR harus melalui proses ketat dan sesuai aturan, tidak bisa sembarangan.
  • Penentuan wilayah tambang harus mengacu pada dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bukanlah sesuatu yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia.

Namun ia mengingatkan, keberadaannya tidak boleh dijadikan dalih untuk melegalkan aktivitas tambang tanpa aturan yang jelas.

Pernyataan itu disampaikan Safri usai rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jl Mohammad Yamin, Palu, Senin (9/3/2026).

Menurut Safri, WPR pada prinsipnya merupakan instrumen negara untuk memberi ruang kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan sumber daya alam secara legal.

Namun penetapannya harus melalui proses yang ketat dan berbasis aturan, bukan sekadar dorongan kepentingan sesaat.

“WPR itu bukan barang haram. Negara justru membuka ruang agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari sumber daya alamnya. Tapi mekanismenya jelas dan tidak bisa ditabrak begitu saja,” tegas Safri.

Baca juga: Menanggapi Maraknya WPR Ditiap Daerah, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng : Tergantung RTRW

Ia menekankan bahwa penetapan wilayah pertambangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. 

Setiap wilayah harus terlebih dahulu merujuk pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang di daerah.

Dalam dokumen RTRW, kata Safri, telah ditentukan pembagian Wilayah Pertambangan (WP) yang kemudian diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, termasuk wilayah yang dapat diusulkan sebagai WPR.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa penetapan WPR tidak boleh hanya didorong oleh tekanan kepentingan ekonomi semata, tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.

“Menetapkan wilayah pertambangan tidak bisa asal tunjuk. Ada aspek lingkungan, sosial, ekonomi bahkan kemanusiaan yang harus dipertimbangkan secara serius,” ujarnya.

Safri juga mengkritik cara pandang sebagian pihak yang menganggap bahwa rekomendasi pengusulan WPR sudah cukup untuk memulai aktivitas pertambangan. 

Menurutnya, pandangan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved