Senin, 4 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Dugaan Tumpang Tindih Izin Tambang di Sulteng, Perusahaan Protes Dinas ESDM Sulteng

Dugaan tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan melibatkan beberapa perusahaan pun mencuat.

Tayang:
Editor: mahyuddin
Robit/TribunPalu.com
IZIN TAMBANG - PT Ahliyunanda Jaya Mineral menyampaikan keberatan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global. 

TRIBUNPALU.COM, PALU  - PT Ahliyunanda Jaya Mineral menyampaikan keberatan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah atas terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global.

Keberatan itu disampaikan perusahaan pertambangan itu lantaran IUP PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global terbit di atas lahan yang merupakan wilayah operasi IUP PT PT Ahliyunanda Jaya Mineral.

Apalagi, PT Ahliyunanda Jaya Mineral dalam proses perpanjangan IUP Operasi Produksi per 23 Juli 2024.

Artinya masih dalam tenggang waktu yang diperbolehkan oleh Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yaitu paling lambat enam bulan sebelum masa izin berakhir.

Dugaan tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan melibatkan beberapa perusahaan pun mencuat.

Melalui rilis resminya, Selasa (10/3/2026), perusahaan menjelaskan bahwa IUP Operasi Produksi yang dimilikinya terbit melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/098/IUP-OP/DPMPTSP/2020 dan masih berlaku hingga 5 Februari 2025.

Sebelum masa berlaku izin berakhir, tepatnya pada 23 Juli 2024, PT Ahliyunanda Jaya Mineral mengajukan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM Sulteng.

Permohonan tersebut diajukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan perpanjangan paling lambat enam bulan sebelum masa izin berakhir.

Pada 17 September 2024, Dinas ESDM Sulteng memberikan tanggapan tertulis yang menyatakan bahwa permohonan perpanjangan tersebut belum dapat diproses karena dokumen teknis belum lengkap.

Namun yang menjadi sorotan, 17 September 2025, IUP Eksplorasi dua perusahaan lain, yakni PT Watu Balaesang Perdana dan PT Qeenan Nexavia Global, terbit pada wilayah yang disebut berada dalam area IUP PT Ahliyunanda Jaya Mineral.

Padahal tidak pernah ada penyampaina keputusan administratif tertulis yang menyatakan penolakan permohonan perpanjangan maupun pencabutan IUP Operasi Produksi sebelumnya.

Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum wajib dinyatakan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan tata kelola perizinan pertambangan, terutama terkait potensi tumpang tindih wilayah izin dan proses administrasi yang masih berjalan.

Secara hukum, penerbitan izin baru pada wilayah yang masih berkaitan dengan izin sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan administratif, termasuk dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin.

Ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan sendiri diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved