Senin, 18 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Curi Sepeda Motor, Pria di Banggai Ditangkap Polisi di Rumah

JH akhirnya teridentifikasi dan dapat diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. 

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Handover
Terduga pelaku pencurian sepeda motor, JH saat ditangkap di rumahnya di Desa Marga Kencana, Toili Jaya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (9/3/2026) pukul 17.00 Wita 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial JH (30) ditangkap polisi di Desa Marga Kencana, Toili Jaya, Banggai, Senin (9/3/2026) pukul 17.00 Wita.
  • JH diduga mencuri sepeda motor milik Muklimah (50), warga desa yang sama.
  • Kejadian pencurian terjadi Minggu (8/3/2026) pukul 01.00 Wita; motor Honda Scopy DN 5734 RT hilang dari garasi rumah korban.
  • Korban melaporkan kejadian ke Polsek Toili, yang kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang pria berinisial JH (30) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Marga Kencana, Toili Jaya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (9/3/2026) pukul 17.00 Wita.

JH diduga mencuri sepeda motor Muklimah (50).  

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga menjelaskan, peristiwa ini terjadi Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. 

Korban juga juga merupakan warga Desa Marga Kencana

“Saat itu korban setelah pulang ke rumah parkir sepeda motor Honda Scopy DN 5734 RT di garasi," katanya, Selasa (10/3/2026).

Namun, pukul 03:00 Wita, korban hendak keluar rumah, tapi melihat motornya telah raib.  

Baca juga: Rekomendari HP Oppo Lebaran 2026: Oppo Reno 15, Mulai 8 Jutaan dengan Kamera Super Canggih

Muklimah selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Toili.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP.

JH akhirnya teridentifikasi dan dapat diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. 

Dihadapan petugas, ia mengakui telah mencuri sepeda motor Muklimah. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 490 KUHP tentang Pencurian.

Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved