Selasa, 26 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Biro Hukum Sulteng Pastikan OPD Harus Segera Implementasikan Perda melalui Pergub

Adiman menilai, OPD teknis harus segera mempelajari dan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Supriyanto/TribunPalu/Supriyanto
SOOTI LAMBANNYA PEMBENTUKAN PERGUB - Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Setdaprov Sulteng), Adiman membenarkan pernyataan disampaikan oleh anggota DPRD Sulteng terkait lambannya pembentukan Pergub. 
Ringkasan Berita:
  • Kepala Biro Hukum Sulteng, Adiman, menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemangku wajib segera mempelajari dan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang bersifat delegatif.
  • Adiman menyebutkan, pemerintah daerah membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk menindaklanjuti Perda menjadi Pergub.
  • Pernyataan ini disampaikan seusai RDP Komisi III DPRD Sulteng yang membahas Rancangan Perda terkait pendapatan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Setdaprov Sulteng), Adiman membenarkan pernyataan disampaikan oleh anggota DPRD Sulteng terkait lambannya pembentukan Pergub.

Hal itu ia sampaikan saat ditemui awak media seusai RDP bersama Komisi III DPRD Sulteng di lantai 3 Gedung B DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Rabu (12/3/2026).

Menurutnya, hal tersebut perlu dibarengi dengan tertib terhadap produk hukum kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada aturan yang telah dibentuk oleh legislatif.

Baca juga: Meninggal Dunia Akibat Kanker, Ini Sosok Karmia Krissanty Putri Politisi Akbar Tanjung

"Biro hukum itu pasti memfasilitasi, tapi OPD pemangku harus menjalankan amanat delegatif dari pasal-pasal dalam pembentukan Pergub itu," katanya saat ditemui awak media seusai RDP.

Adiman menilai, OPD teknis harus segera mempelajari dan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang bersifat delegatif.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa daerah juga memiliki Perda implementatif.

"Ada Perda yang sifatnya harus didelegasikan dalam pelaksanaannya dengan pasal tertentu," ucapnya.

Terkait waktu dalam pembuatan Pergub yang disampaikan oleh Legislator PKS, Adiman menyebutkan cukup dengan 30 hari waktu yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti Perda.

"Supaya Perda itu tertib dalam implementasinya," ujarnya.

Diketahui, Adiman mewakili Pemerintah Provinsi dalam RDP bersama Komisi III DPRD Sulteng membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pendapatan melalui perusahaan tambang.

Selain Pemerintah Provinsi, juga hadir Bapenda Sulteng, Dinas PTSP dan ESDM Sulteng.

Baca juga: KPU Donggala Sosialisasi Data Pemilih Berkelanjutan Sembari Bagi Takjil di Jalan

Rapat itu dipimpin langsung oleh Legislator Nasdem, Dandi Adi Prabowo yang baru dilantik menjadi ketua Komisi III.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng mempertanyakan terkait perusahaan di Sulteng yang telah berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menjadi rujukan dalam pembentukan Perda.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved