Parigi Moutong Hari Ini
Leli Pariani Desak Pemda Parigi Moutong Segera Buat Perbup Terkait Pengelolaan Durian
Menurutnya, momentum ekspor durian Parigi Moutong yang sebelumnya dilepas Gubernur Sulawesi Tengah di Tolai.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, menyoroti pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan komoditas durian.
- Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi laporan Panitia Kerja (Panja) DPRD mengenai pengawasan operasional packing house durian di Parigi Moutong.
- Leli mengapresiasi pembahasan tentang packing house durian karena dinilai penting untuk mendorong hilirisasi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Leli Pariani, menyoroti pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan komoditas durian.
Hal itu disampaikan Leli Pariani saat memberikan tanggapan terhadap laporan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) DPRD terkait pengawasan operasional packing house durian di Parigi Moutong.
Ia mengapresiasi pembahasan terkait keberadaan packing house yang dinilai penting dalam mendorong hilirisasi komoditas durian di daerah tersebut.
“Pertama-tama saya apresiasi tentang perda packing house. Intinya bagaimana kita harus melindungi pengumpul dan investor lokal,” ujar Leli Pariani.
Menurutnya, momentum ekspor durian Parigi Moutong yang sebelumnya dilepas Gubernur Sulawesi Tengah di Tolai menjadi pengingat bahwa regulasi pengelolaan komoditas durian harus segera diperkuat.
Dia menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aturan turunan dari Perda segera diterbitkan agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan jelas.
Ia menegaskan DPRD sebelumnya telah mengesahkan Perda tentang kemudahan berinvestasi yang bertujuan memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha.
Karena itu, seluruh mekanisme pengelolaan usaha termasuk kegiatan packing house harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
“Kita di DPRD ini sudah mengeluarkan dan mengesahkan perda tentang kemudahan berinvestasi. Aturannya harus jelas,” politikus dari Partai Golongan Karya itu.
Selain itu, kata dia, DPRD juga telah memiliki regulasi terkait komoditas durian sebagai salah satu produk unggulan daerah, termasuk perlindungan melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Namun Leli mempertanyakan apakah seluruh Perda tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Perbup sebagai aturan pelaksana.
Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Wakil Bupati Parigi Moutong, segera memastikan hal tersebut.
“Kalau memang dua perda ini sudah ada, apakah sudah dibuatkan Perbupnya. Karena itu harus segera dibuat,” ujar wanita jangkung itu.
| Hujan Deras, Dua Desa di Kecamatan Moutong Parigi Terendam Banjir, Tiga Titik Tanggul Jebol |
|
|---|
| Video Dugaan Penculikan Anak di Parigi Moutong Dipastikan Hoaks, Polisi Beri Klarifikasi |
|
|---|
| Sungai Uwetua Meluap, Jalan Trans Sulawesi Parigi Moutong Tergenang 50 cm |
|
|---|
| Ketua DPRD Parimo Sebut Jembatan Rusak di Balinggi Jati Sudah Masuk Rencana Perbaikan |
|
|---|
| RSUD Anuntaloko Parigi Moutong Disidak, Fasilitas dan Kebersihan Dinilai Memprihatinkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/sh9d8ha89dh-a89hd89a-h89dah8d9ah98.jpg)