Selasa, 14 April 2026

Buol Hari Ini

Pemkab Buol Sewa 32 Mobil Dinas Tahun Ini, Kejari dan Pengadilan Keciprat

Kebijakan itu untuk efektivitas anggaran, mencakup pemeliharaan oleh penyedia, serta pelat merah yang hanya untuk fungsi dinas.

Editor: mahyuddin
Handover
SEWA MOBIL DINAS - Foto Ilustrasi Kendaraan Dinas. Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mulai menerapkan skema Sewa Mobil Dinas untuk jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sewa Mobil Dinas instansi pemerintah diatur melalui Standar Biaya Masukan (SBM) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 (untuk anggaran 2025). 
Ringkasan Berita:
  • Penggunaan kendaraan melalui sistem sewa lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pembelian kendaraan secara langsung oleh pemerintah daerah.
  • Selain itu, kendaraan yang dibeli juga mengalami penyusutan nilai dari tahun ke tahun yang turut mempengaruhi pencatatan aset dalam neraca keuangan daerah.
  • Kebijakan penggunaan kendaraan melalui sistem sewa juga mempertimbangkan aspek perawatan kendaraan yang lebih terjamin.

TRIBUNPALU.COM, BUOL - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah mulai menerapkan skema Sewa Mobil Dinas untuk jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sewa Mobil Dinas instansi pemerintah diatur melalui Standar Biaya Masukan (SBM) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 (untuk anggaran 2025).

Pengadaan sewa juga mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kepala BPKAD Buol Moh Kasim Ali menjelaskan, penerapan skema Sewa Mobil Dinas itu melalui berbagai pertimbangan matang.

Termasuk melihat perkembangan kendaraan terbaru yang terus mengalami perubahan dari sisi teknologi, efisiensi bahan bakar, hingga standar keamanan.

Baca juga: Kapolres Buol: Stabilitas Harga Pangan dan Ketersediaan BBM Jadi Prioritas Pengawasan

Penggunaan Kendaraan Dinas melalui sistem sewa lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pembelian kendaraan secara langsung oleh pemerintah daerah.

"Dengan skema ini, pemerintah tidak lagi menanggung biaya pajak kendaraan, asuransi, hingga biaya perawatan rutin yang cenderung meningkat seiring bertambahnya usia kendaraan," jelas Kasim kepada media, Sabtu (14/3/2026).

Selain itu, kendaraan yang dibeli juga mengalami penyusutan nilai dari tahun ke tahun yang turut mempengaruhi pencatatan aset dalam neraca keuangan daerah.

Kebijakan penggunaan kendaraan melalui sistem sewa juga mempertimbangkan aspek perawatan kendaraan yang lebih terjamin.

Menurutnya, kendaraan yang tidak dimiliki secara pribadi sering kali lebih terjaga dalam hal perawatan karena berada di bawah tanggung jawab penyedia jasa.

Baca juga: Kompetisi KRISTAL 2026, Ruang Inovasi bagi ASN Muda Kementerian ATR/BPN

Hal ini berbeda dengan kepemilikan kendaraan secara individu yang tidak selalu dapat menjamin standar perawatan yang sama.

Dengan sistem sewa, sebagian besar tanggung jawab terkait perawatan, servis berkala, hingga penggantian unit kendaraan biasanya telah menjadi bagian dari layanan yang disediakan oleh pihak penyedia jasa.

Diketahui, Pemkab Buol menggelontorkan APBD senilai Rp 6,3 miliar per tahun untuk penyewaan Kendaraan Dinas.

Biaya itu mencakup pengadaan sewa 32 unit pada 2026 dan delapan unit pada semester II 2025.

Sebagian kendaraan digunakan unsur Forkopimda dan instansi vertikal, termasuk sekitar tujuh unit kendaraan jenis Pajero untuk Kapolres, Kajari, Pengadilan dan Dandim.

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved