Idul Fitri 2026
Jelang Hari Raya Lebaran, Bupati Donggala Larang ASN Terima Gratifikasi
Bupati menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, dilarang keras dilakukan.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengeluarkan surat edaran untuk ASN dan penyelenggara negara.
- Tujuan: mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi menjelang hari raya keagamaan 2026.
- ASN wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi terkait jabatan.
- Tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum dan termasuk tindak pidana korupsi.
- ASN yang menerima gratifikasi wajib melapor ke KPK maksimal 30 hari kerja.
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Bupati Donggala, Vera Elena Laruni mengeluarkan surat edaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala.
Langkah ini diambil guna memperkuat upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan tahun 2026.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/30/ITKAB/III/2026 yang diterbitkan pada 18 Maret 2026, Bupati Vera menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam perayaan hari raya," tulis keterangan Bupati Vera dalan edaran, dikutip Jumat (20/3/2026).
Salah satunya dengan tidak meminta, memberi, ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
Baca juga: Ribuan Jemaah Ikuti Salat Idulfitri 1447 H di Halaman Rektorat Unismuh Palu
Bupati menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, dilarang keras dilakukan.
Larangan ini berlaku baik untuk permintaan secara individu maupun yang mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, hingga sesama pegawai.
Tindakan tersebut ditegaskan memiliki implikasi hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Bagi para pegawai yang terlanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, mereka diwajibkan untuk segera melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Namun, terdapat pengecualian khusus untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau mudah kadaluarsa.
Bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan catatan tetap melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi masing-masing disertai dokumentasi penyerahan.
Selain masalah hadiah, Bupati Donggala juga memberikan peringatan keras mengenai penggunaan fasilitas negara.
Seluruh jajaran ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi di luar urusan pekerjaan.
• Jadwal Muprov VIII Kadin Sulteng Resmi Mundur ke 23–25 April 2026
| Tradisi Montunu Lamang di Togean, Warisan Leluhur yang Tetap Lestari Saat Hari Raya |
|
|---|
| Manajemen Liga Inggris Unggah Ucapan Idulfitri Berlatar Masjid Raya Baitul Khairaat Palu |
|
|---|
| 2.216 Warga Binaan di Sulteng Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026 |
|
|---|
| Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemkab Donggala Gelar Takbir Akbar dan Gala Cahaya Pesta Kembang Api |
|
|---|
| Idulfitri Aman di Bulagi, Polisi Jaga 8 Titik Strategis Ibadah |
|
|---|
