Idul Fitri 2026
Jelang Hari Raya Lebaran, Bupati Donggala Larang ASN Terima Gratifikasi
Bupati menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, dilarang keras dilakukan.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Bupati berharap pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat luas turut mendukung langkah ini dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin dalam bentuk apa pun kepada pejabat negara.
Sebagai penutup, dalam edaran tersebut juga dicantumkan kanal pengaduan jika masyarakat menemukan adanya praktik permintaan gratifikasi oleh oknum pejabat.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan informasi publik KPK di nomor 198 atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada laman resmi kpk.go.id.
Bupati Donggala berharap hal ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh elemen pemerintah di Kabupaten Donggala dalam menjaga integritas dan profesionalisme selama masa hari raya. (*)
| Tradisi Montunu Lamang di Togean, Warisan Leluhur yang Tetap Lestari Saat Hari Raya |
|
|---|
| Manajemen Liga Inggris Unggah Ucapan Idulfitri Berlatar Masjid Raya Baitul Khairaat Palu |
|
|---|
| 2.216 Warga Binaan di Sulteng Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026 |
|
|---|
| Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemkab Donggala Gelar Takbir Akbar dan Gala Cahaya Pesta Kembang Api |
|
|---|
| Idulfitri Aman di Bulagi, Polisi Jaga 8 Titik Strategis Ibadah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/73873p9-813-798-3719817-89371-89178.jpg)