Rabu, 6 Mei 2026

Idul Fitri 2026

Jelang Hari Raya Lebaran, Bupati Donggala Larang ASN Terima Gratifikasi

Bupati menekankan bahwa permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, dilarang keras dilakukan. 

Tayang:
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Misna Jayanti
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni mengeluarkan surat edaran bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. 

Bupati berharap pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat luas turut mendukung langkah ini dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin dalam bentuk apa pun kepada pejabat negara.

Sebagai penutup, dalam edaran tersebut juga dicantumkan kanal pengaduan jika masyarakat menemukan adanya praktik permintaan gratifikasi oleh oknum pejabat. 

Laporan dapat disampaikan melalui layanan informasi publik KPK di nomor 198 atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada laman resmi kpk.go.id. 

Bupati Donggala berharap hal ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh elemen pemerintah di Kabupaten Donggala dalam menjaga integritas dan profesionalisme selama masa hari raya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved