Sabtu, 9 Mei 2026

OJK Sulteng

OJK Perkuat Kepemimpinan, 7 Anggota Dewan Komisioner Resmi Diambil Sumpah

Sementara dua anggota lainnya merupakan ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Handover
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 25 Maret 2026, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
  • Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 dan melibatkan lima anggota yang telah disetujui DPR RI serta dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Pengucapan sumpah jabatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Dari tujuh anggota yang dilantik, lima di antaranya merupakan pejabat yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.

Sementara dua anggota lainnya merupakan ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Baca juga: Halalbihalal di Morut, Anwar Hafid Ingatkan Pentingnya Membersihkan Hati

Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang diambil sumpahnya yakni:

 1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026-2032;
 2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026-2031;
 3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026-2031;
 4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026-2032;
 5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026-2031;
 6. Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan;
 7. Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.

Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pelantikan ini juga menandai kelanjutan pengisian jabatan strategis di lingkungan Dewan Komisioner OJK guna memperkuat kepemimpinan kelembagaan, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia juga menyebut, OJK akan terus memperkuat pengawasan terintegrasi serta mendorong pendalaman pasar keuangan.

“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mendukung pembangunan ekonomi nasional ke depan.

Baca juga: Pemerintah Rencana MBG Jadi 5 Hari dalam Seminggu, Penghematan Anggaran Negara Rp 40 Triliun

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved