Banggai Hari Ini
Teknisi PLN Luwuk Ditangkap Polisi, Curi Kabel di 6 Gardu
AKP Arifin mengungkapkan, AR bekerja di bagian teknisi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk.
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Polisi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap terduga pencuri kabel milik PT PLN (Persero), AR (29), yang beraksi di enam lokasi di wilayah Luwuk.
- Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai pada Rabu, 25 Maret 2026, setelah terungkapnya pencurian kabel optik pada 16 Maret 2026 saat tim inspeksi PLN UP3 Luwuk menemukan kabel hilang di beberapa gardu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Terduga pencuri kabel milik PT PLN (Persero) ditangkap polisi di Kabupaten BanggaI, Sulawesi Tengah.
Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai menangap pria berinisial AR (29) setelah beraksi di enam lokasi di wilayah Luwuk, Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mewakili Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan membenarkan penangkapan AR, Kamis (26/3/2026).
AKP Arifin mengungkapkan, AR bekerja di bagian teknisi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk.
Menurutnya, terduga pelaku memiliki pengetahuan teknis sekaligus mudah mengakses sarana operasional PLN.
“Kasus terungkap 16 Maret 2026 saat tim inspeksi PLN UP3 Luwuk Banggai mengecek gardu di beberapa tempat dan menemukan kabel optik telah hilang,” terang AKP Arifin.
Baca juga: Rapat Pansus DPRD Sigi: Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara Dibahas
AR (29) merupakan warga asal Jl Siombo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una.
AR ditangkap saat berada di Kantor PLN UP3 Luwuk di Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita .
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya mengambil kabel optik.
AR melancarkan aksinya siang hari di enam gardu berbeda dan menjualnya.
Polisi juga mengamankan 13 Kilogram tembaga kabel optik dengan kerugian materil sekitar Rp100 Juta.
• Demo Protes Hama Lalat dari Kandang Ayam, Warga Batui Banggai Tuntut Tiga Poin
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” terang Kasat Reskrim. (*)
| Tak Hanya di Makapa, SPPG Jaya Kencana Banggai Juga Tutup Operasional Sementara |
|
|---|
| Labasiano Dilanda Puting Beliung, Wabup Bangkep Minta Waspadai Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Urus Sertifikat Sanitasi, SPPG Makapa Banggai Tutup Operasional Sementara |
|
|---|
| ASN dan PPPK Banggai 13.514 Orang, Belanja Pegawai 41,6 Persen dari APBD 2026 |
|
|---|
| Polisi Tangkap Wanita di Bunta Banggai Simpan Sabu di Pakaian Dalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/yd7a8-tda87d-t78atd-a78d-78a.jpg)