Jumat, 5 Juni 2026

OPINI

Perbedaan Data LKPJ: Cermin Lemahnya Disiplin Administrasi

Dalam perspektif administrasi negara, yang memiliki kekuatan formal adalah dokumen LKPJ yang secara resmi diserahkan kepada DPRD.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
ANGELIN/TRIBUNPALU.COM
OPINI - Kandidat Doktor Ilmu Politik Unhas, Muharram Nurdin 

Oleh: Muharram Nurdin

Kandidat Doktor Ilmu Politik Unhas

TRIBUNPALU.COM - Perbedaan data dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bukan sekadar kekeliruan teknis.

Ia mencerminkan cara kerja aparatur yang cenderung pragmatis: yang penting selesai, tanpa memastikan konsistensi antar dokumen.

Padahal, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, tidak boleh ada ruang bagi ketidaksinkronan data.

Dokumen yang menjadi rujukan jelas yakni dokumen tahun anggaran 2025 yang ditutup per 31 Desember 2025. 

Semua laporan, baik administratif maupun naratif, seharusnya merujuk pada basis data yang sama.

Lalu, dokumen mana yang benar?

Dalam perspektif administrasi negara, yang memiliki kekuatan formal adalah dokumen LKPJ yang secara resmi diserahkan kepada DPRD.

Dokumen inilah yang tercatat, terarsip, dan menjadi dasar evaluasi kelembagaan.

Jika terdapat perbedaan data dalam pidato atau penyampaian lisan, maka hal tersebut tidak serta-merta mengubah substansi administrasi.

Yang menjadi rujukan tetap dokumen tertulis dalam buku LKPJ.

Namun demikian, perbedaan ini tidak boleh dianggap sepele.

Ia justru mengindikasikan lemahnya mekanisme kerja pemerintahan baik dalam hal verifikasi, sinkronisasi, maupun konsolidasi data antar OPD sebelum dilaporkan oleh kepala daerah dalam forum resmi.

Perlu dipahami pula, dalam pembahasan LKPJ, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved