BPN Sulteng
Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut
Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.
Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.
Bagi masyarakat yang mengurus Sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (*)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sertipikat
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Bumi dan Bangunan
Kementerian ATR/BPN
| Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik |
|
|---|
| Kementerian ATR/BPN Gelar Vaksinasi HPV Tahap Dua, Sasar Pegawai Usia Produktif |
|
|---|
| Kunker ke Palu, Menteri Nusron Wahid Serahkan 33 Sertipikat dan Resmikan Masjid BPN |
|
|---|
| Menteri Nusron Ajak Mahasiswa UIN Datokarama Palu Pahami Nilai Ekonomi Hak Atas Tanah |
|
|---|
| Menteri ATR/BPN dan UIN Datokarama Palu Teken MoU KKN Tematik Tanah Wakaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/gda7s8-gd7s8a-gd78a-gd78aad.jpg)