BPN Sulteng
Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut
Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.
Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.
Bagi masyarakat yang mengurus Sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (*)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sertipikat
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Bumi dan Bangunan
Kementerian ATR/BPN
| Jadi Pembicara di UMJ, Wamen Ossy Dermawan Tegaskan Peran Sektor Pertanahan Dukung Program Asta Cita |
|
|---|
| Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan |
|
|---|
| Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat |
|
|---|
| Wamen ATR/BPN Pimpin Pelantikan Pegawai, 46 PNS Kanwil BPN Sulteng Diambil Sumpah |
|
|---|
| Awali Kepemimpinan, Kakanwil BPN Sulteng Gelar Rapat Koordinasi Bersama Jajaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/gda7s8-gd7s8a-gd78a-gd78aad.jpg)