Senin, 13 April 2026

Banggai Hari Ini

Diusulkan Dapat Perlindungan Indikasi Geografis, Sampel Durian Asaan dan Nambo Diambil

Tujuannya memastikan keaslian, kualitas, dan karakteristik khas produk.

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Handover
Pengambilan sampel Durian Nambo di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Sulteng, Selasa (7/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Tim gabungan dari Kanwil Kemenkum Sulteng, DJKI, BRIN, dan Brida Banggai mengambil dan memeriksa sampel durian Nambo secara substantif di Kecamatan Nambo dan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
  • Proses ini meliputi seluruh rantai nilai durian, mulai dari produksi, pengolahan, hingga pemasaran, sebagai langkah awal sebelum pengajuan perlindungan kekayaan intelektual berbasis indikasi geografis.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sampel durian Nambo diambil dan diperiksa secara substantif.

Komoditas ini tersebar di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Tahapan ini perlu dilakukan sebelum pengajuan perlindungan kekayaan intelektual berbasis indikasi geografis.

Pengambilan sampel dan pemeriksaan dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Brida Banggai.

Proses ini mencakup seluruh rantai nilai durian Nambo.

Mulai dari produksi, pengolahan, hingga pemasaran. 

Tujuannya memastikan keaslian, kualitas, dan karakteristik khas produk.

Baca juga: Kawasan Palu Barat Disiapkan sebagai Pusat Wisata Heritage

Pelaksanaannya di Kantor Camat Nambo, Kelurahan Nambo Bosaa, Selasa (7/4/2026).

Juga dihadiri Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa mengatakan, kolaborasi pemerintah pusat, daerah, lembaga riset, dan masyarakat fondasi penting.

"Untuk memastikan setiap produk yang didaftarkan benar-benar memiliki kekhasan dan nilai ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan, perlindungan indikasi geografis bukan hanya soal pengakuan hukum.

Juga meningkatkan nilai tambah ekonomi, memperkuat identitas daerah, dan membuka peluang pasar lebih luas. 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved