Sulteng Hari Ini
BGN Siapkan Sistem Grading SPPG, Standar Sanitasi Diperketat
Sistem grading tersebut akan menjadi acuan dalam menilai kualitas dan kelayakan operasional setiap dapur SPPG.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Badan Gizi Nasional menyiapkan sistem pengelompokan level (grading) bagi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) untuk memastikan standar higienitas dan keamanan pangan terpenuhi.
- Sebanyak 51 SPPG di Sulawesi Tengah dihentikan sementara operasionalnya karena belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
- SPPG diwajibkan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan untuk memenuhi standar IPAL dan SLHS.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sistem grading atau pengelompokan level bagi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia guna memperketat standar sanitasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, Muhammad Aril Putra, menyusul ditemukannya puluhan SPPG yang belum memenuhi standar dasar seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurutnya, sistem grading tersebut akan menjadi acuan dalam menilai kualitas dan kelayakan operasional setiap dapur SPPG.
Baca juga: KPPG Palu: SPPG yang Disuspensi Bisa Beroperasi Lagi Jika Penuhi Syarat IPAL dan SLHS
“Ke depan akan ada sistem level atau grading untuk seluruh SPPG. Ini untuk memastikan standar operasional, khususnya terkait higienitas dan keamanan pangan, benar-benar terpenuhi,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPPG Palu, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, penerapan sistem tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya kejadian yang dapat berdampak pada kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Saat ini, kata dia, BGN melalui Direktorat Pemantauan dan Pengawasan terus memperketat kriteria operasional dapur, mengacu pada Petunjuk Teknis Nomor 401.1 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan utama, seperti memiliki IPAL yang sesuai standar dan mengantongi SLHS.
"IPAL dan SLHS menjadi indikator penting dalam penilaian. Ini menyangkut sterilitas makanan dan dampak lingkungan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penertiban, sebanyak 51 SPPG di Sulawesi Tengah saat ini masih dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca juga: IPAL dan SLHS Bermasalah, BGN Stop Sementara 51 SPPG di Sulteng
Aril menyebut, penghentian ini bukan bersifat permanen. Pengelola SPPG masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan agar bisa kembali beroperasi.
“Mereka bisa aktif kembali setelah melengkapi seluruh persyaratan dan diverifikasi oleh Direktorat Pengawasan,” katanya.
Ia menambahkan, pengelola diwajibkan menyampaikan dokumen perbaikan, termasuk bukti visual seperti foto dan laporan teknis sebagai bahan evaluasi.
Terkait standar IPAL, ia menegaskan bahwa sistem pengolahan limbah harus dilengkapi dengan penyaringan, seperti grease trap, guna menghindari pencemaran lingkungan akibat limbah dapur.
“IPAL berfungsi mengolah limbah agar lebih aman dan tidak berdampak ke masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sulawesi Tengah
Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG)
SPPG
MBG
Makan Bergizi Gratis (MBG)
Badan Gizi Nasional (BGN)
BGN
SLHS
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
IPAL
Muhammad Aril Putra
| Tagih Janji Kedaulatan Ekonomi Presiden Prabowo, Safri: Kasus GNI Ujian Nyata Bukan Sekadar Retorika |
|
|---|
| Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunker ke Sulteng untuk Pengawasan Pascabencana |
|
|---|
| Anwar Hafid Dorong Setiap Desa Terapkan Ronda Malam dan Laporan 1x24 Jam |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Kawal Pemeriksaan Substantif IG Durian Nambo Banggai |
|
|---|
| FKMM Kecam Ilegal Logging di Hutan Desa Malei Poso, Minta Pelaku Ditindak Tegas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/BGN-Siapkan-Sistem-Grading-SPPG.jpg)