Donggala Hari Ini
Polda Sulteng Amankan 1.020 Liter Solar Subsidi dari Praktik Ilegal di Donggala
Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ringkasan Berita:
- Ditreskrimsus Polda Sulteng menyita 1.020 liter solar bersubsidi di Donggala terkait dugaan penyalahgunaan BBM.
- Kasus terungkap pada 8 April 2026 di Kelurahan Ganti, dengan dua tersangka, LM (43) dan MA (42), yang diduga membeli solar menggunakan surat rekomendasi nelayan dan menampung sisa BBM untuk dijual kembali per jerigen seharga Rp280 ribu, meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen.
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 1.020 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Donggala.
Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Donggala.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu 08/04/2026 malam, di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03 /IV/2026/ SPKT/Polres Donggala, tanggal 8 April 2026 yang diterima Polres Donggala pada hari yang sama.
Dalam kasus ini, dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial LM (43) dan MA (42) diamankan petugas.
Keduanya diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi dengan modus membeli Solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan, serta mengumpulkan sisa BBM dari nelayan.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Donggala
Kemudian BBM tersebut ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Total BBM yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter.
Selanjutnya, Solar tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan Nomor Polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jerigen.
Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi Solar dan satu unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Baca juga: Rencana Doni Salmanan Usai Bebas Penjara, Minta Doa Ingin Kembali Berbisnis dan Jadi Kreator Lagi
| Ditreskrimsus Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Donggala |
|
|---|
| DPRD Donggala Bahas 3 Ranperda, Bupati Jelaskan Ranperda Aset Daerah hingga Kabupaten Layak Anak |
|
|---|
| Temui Massa, Wabup Donggala Sebut Usulan PPPK Masih Tunggu Respons Pusat |
|
|---|
| Ratusan Honorer Donggala Datangi Kantor Bupati, Pertanyakan Status dan Gaji Belum Dibayarkan |
|
|---|
| Polres Donggala Razia Rutan Kelas IIB, Sita Alat Cukur Jenggot dan Gunting Kuku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/usa90ufs90a-u90a-uf90au90f-au90f-ua90.jpg)