Selasa, 14 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Pengadilan Agama Parigi Sebut Ekonomi, Narkoba dan KDRT Jadi Penyebab Perceraian

Tingginya angka cerai gugat tidak lepas dari berbagai persoalan rumah tangga yang terjadi di masyarakat.

|
Editor: Fadhila Amalia
handover
ILUSTRASI PERCERAIAN - Kasus perceraian di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, didominasi oleh perceraian diajukan pihak perempuan atau dikenal sebagai cerai gugat.  
Ringkasan Berita:
  • Mayoritas perceraian di Parigi Moutong diajukan oleh pihak perempuan, jauh lebih banyak dibanding cerai talak yang diajukan suami.
  • Perselisihan dan pertengkaran rumah tangga menjadi faktor utama, sering dipicu oleh masalah ekonomi, penyalahgunaan narkoba khususnya sabu-sabu dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
  • Setiap perkara perceraian tetap melalui tahapan hukum sesuai aturan, termasuk mediasi bila kedua pihak hadir; jika tergugat tidak hadir, putusan bisa dijatuhkan secara verstek.

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Kasus perceraian di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, didominasi oleh perceraian diajukan pihak perempuan atau dikenal sebagai cerai gugat. 

Humas Pengadilan Agama Kelas II Parigi, Yustisi Yudhasmara menyebut faktor utama yang mendorong perceraian antara lain masalah ekonomi, penyalahgunaan narkoba, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kalau dilihat dari perkara perceraian, yang paling banyak mengajukan gugatan itu perempuan,” ujar Yustisi.

Baca juga: Sigi Andalkan Pertanian dan Pariwisata sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Ia menambahkan bahwa jenis perceraian lainnya, cerai talak, jauh lebih sedikit dibandingkan cerai gugat.

Menurutnya, tingginya angka cerai gugat tidak lepas dari berbagai persoalan rumah tangga yang terjadi di masyarakat.

Perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga menjadi faktor paling umum yang memicu perceraian, dan masalah ini sering berakar dari persoalan ekonomi, penyalahgunaan narkoba khususnya sabu-sabu serta KDRT.

“Di sini yang paling dominan itu karena masalah sabu-sabu,” ungkap Yustisi. Beberapa kasus bahkan sampai diproses di kepolisian karena dugaan KDRT.

Yustisi menegaskan bahwa setiap perkara perceraian tetap melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk mediasi bila kedua belah pihak hadir dalam persidangan.

Baca juga: Hadianto Rasyid Temukan Warga Buang Sampah Tidak Tepat Waktu, Denda Rp2 Juta Menanti

Jika salah satu pihak tidak hadir, maka perkara dapat diputus verstek tanpa kehadiran tergugat.

Pengadilan Agama Parigi berharap masyarakat dapat menyelesaikan masalah rumah tangga secara baik sebelum menempuh jalur hukum.

Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam setiap perkara yang masuk.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved