Sigi Hari Ini
Pemkab Sigi Ajukan Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Dalam penyampaiannya, disebutkan bahwa pemerintah daerah diberikan batas waktu selama 15 hari.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Sigi menjelaskan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD pada 14 April 2026.
- Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi menyampaikan perubahan ini sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri, dengan batas penyempurnaan 15 hari kerja.
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bupati Sigi menyampaikan penjelasan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Selasa pagi (14/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.
Penjelasan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dalam forum tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi.
Ia menegaskan bahwa perubahan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dalam penyampaiannya, disebutkan bahwa pemerintah daerah diberikan batas waktu selama 15 hari kerja untuk melakukan penyempurnaan.
Baca juga: 84 Kecelakaan Terjadi di Palu Periode Januari-Maret 2026, 9 Korban Meninggal Dunia
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara substansi, Raperda ini memuat sejumlah penyempurnaan penting. Di antaranya penyesuaian jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), penguatan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Serta kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang lebih berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terhadap nilai perolehan tidak kena pajak, penguatan pengelolaan barang milik daerah, serta penyempurnaan struktur retribusi daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca juga: OJK Percepat Dukungan Program 3 Juta Rumah, SLIK Kini Lebih Responsif
Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tetapi juga diarahkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Sigi berharap dukungan serta masukan konstruktif dari DPRD Kabupaten Sigi agar pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
| Sigi Siapkan Pembangunan Sekolah Nasional Berstandar Modern, Ini Bocoran Fasilitasnya |
|
|---|
| Sigi Siapkan Lahan Sekolah Nasional Terintegrasi, Survei Kementerian Segera Dilakukan |
|
|---|
| Tim Patroli Polda Sulteng Amankan Pasangan Diduga Lakukan Perzinahan di Marawola |
|
|---|
| Sigi Andalkan Pertanian dan Pariwisata sebagai Penggerak Ekonomi Daerah |
|
|---|
| Persigi Bantai Persido Donggala 4-0 di Liga 4 Piala Gubernur 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dysa89-yds89a-yd89a-yd89ada.jpg)