Kamis, 16 April 2026

Sulteng Hari Ini

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng Soroti UU Cipta Kerja, Nilai Peran Daerah Melemah

Salah satu kelemahan utama dari sistem tersebut adalah tidak sinkronnya kebijakan dengan kondisi sosial masyarakat di wilayah tambang.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Supriyanto/TribunPalu/Supriyanto
SOROTI KELEMAHAN PENGAWASAN TAMBANG - Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung tegang saat membahas kasus kecelakaan kerja di lokasi pertambangan diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Fajar Metal Industri (FMI). 
Ringkasan Berita:
  • RDP Komisi III dan IV DPRD Sulteng membahas kasus kecelakaan kerja di tambang PT Fajar Metal Industri (FMI) yang diduga tidak memiliki IUP, dan berlangsung dalam suasana tegang.
  • Anggota DPRD Sulteng Wiwik Jumatul Rofi’ah menyoroti kelemahan sistem pengawasan dan perizinan tambang yang dinilai tidak sesuai.
  • DPRD menilai kewenangan yang terpusat melemahkan peran daerah, sehingga mendorong pelibatan pemerintah daerah dalam verifikasi teknis, sosial, dan lingkungan pertambangan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung tegang saat membahas kasus kecelakaan kerja di lokasi pertambangan diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Fajar Metal Industri (FMI).

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menyoroti berbagai persoalan terkait sistem pengawasan dan perizinan pertambangan yang dinilai masih memiliki banyak kelemahan di lapangan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofiah, menilai bahwa kebijakan perizinan ditarik ke pemerintah pusat memiliki sejumlah dampak, terutama dalam hal pengawasan dan penanganan masalah sosial di daerah.

Baca juga: Kabupaten Donggala Jadi Tertinggi Vaksinasi PMK di Sulteng Triwulan I 2026

Ia menyebut, salah satu kelemahan utama dari sistem tersebut adalah tidak sinkronnya kebijakan dengan kondisi sosial masyarakat di wilayah tambang.

“Akibatnya izin bisa lolos secara administrasi tetapi bermasalah secara sosial,” ujarnya dalam RDP, Rabu (15/4/2026).

Wiwik Jumatul Rofiah juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan tambang kerap menjadi konflik yang berulang dan belum terselesaikan secara menyeluruh.

Ia menambahkan, kebijakan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat membuat peran pemerintah daerah menjadi sangat terbatas dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Baca juga: Vaksinasi PMK di Donggala Tembus 1.460 Ekor Sapi hingga Maret 2026

“Kita melakukan pengawasan hanya bisa dari luar, karena kalau masuk ke dalam mereka (perusahaan) jawab ini kewenangan pusat. Maka hal ini sangat melemahkan peran pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wiwik menilai kondisi tersebut juga menunjukkan adanya hambatan dalam penanganan persoalan tambang di tingkat pusat yang dinilai lamban merespons persoalan di lapangan.

Dalam forum RDP tersebut, ia juga mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam proses verifikasi teknis, sosial, dan lingkungan sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan.

“Harus ada juga peran daerah dalam verifikasi teknis dan sosial, serta keterlibatan masyarakat dan tokoh adat. Karena itu penting,” tegasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Donggala Sebut Panen Raya Bukti Komitmen Pemerintah Genjot Swasembada

RDP tersebut digelar di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Dinas ESDM Sulteng, inspektur tambang, serta pihak PT FMI.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved