Rabu, 15 April 2026

Sulteng Hari Ini

Anggota DPRD Sulteng I Nyoman Slamet Soroti PHK Massal PT GNI, Minta Transparansi Data Karyawan

Perusahaan perlu memberikan laporan yang jelas dan transparan terkait proses tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Supriyanto/TribunPalu/Supriyanto
SOROTI PHK MASSAL DI PT GNI - Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, I Nyoman Slamet. 
Ringkasan Berita:
  • Komisi III dan IV DPRD Sulteng menggelar RDP membahas PHK massal oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang mencapai sekitar 1.500 pekerja.
  • PT GNI menyebut PHK dilakukan akibat perbaikan atau peremajaan dua tungku smelter, namun DPRD meminta penjelasan detail dan laporan resmi terkait proses tersebut.
  • DPRD Sulteng menyoroti pentingnya kejelasan klasifikasi pekerja yang di-PHK agar tidak menimbulkan dampak sosial dan potensi masalah di masyarakat Morowali Utara.

TRIBUNPALU.COM - Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Rabu (15/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh legislator DPRD Kabupaten Morowali Utara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali Utara, serta pihak perusahaan PT GNI.

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, I Nyoman Slamet, menyoroti PHK massal yang disebut mencapai sekitar 1.500 pekerja.

Baca juga: RDP Kasus Kecelakaan Kerja Tambang, Muhammad Safri Desak Cabut Izin PT FMI

Ia mempertanyakan alasan serta mekanisme PHK dilakukan perusahaan, yang diketahui disebabkan adanya perbaikan atau peremajaan dua tungku smelter.

Menurutnya, perusahaan perlu memberikan laporan yang jelas dan transparan terkait proses tersebut agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Jangan sampai selama masa PHK ini akan ada penerimaan pekerja baru dari tempat lain lagi,” ujarnya dalam RDP, Rabu (15/4/2026).

I Nyoman Slamet juga meminta kejelasan terkait klasifikasi pekerja yang terdampak PHK. Ia menilai, perusahaan harus menjelaskan secara rinci apakah PHK dilakukan berdasarkan bidang kerja, masa kerja, atau faktor lainnya.

“Kiranya yang di-PHK ini bidang atau bagian apa saja? Apakah berdasarkan pekerjaan di bidang smelter atau lama kerja? Karena jumlahnya ini tidak sedikit,” katanya.

Baca juga: Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng Soroti UU Cipta Kerja, Nilai Peran Daerah Melemah

Ia menegaskan, transparansi data sangat penting untuk mencegah terjadinya keresahan sosial, baik di lingkungan perusahaan maupun masyarakat sekitar, khususnya di Morowali Utara.

RDP tersebut berlangsung di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, dan turut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Dinas ESDM Sulteng, inspektur tambang, serta pihak PT GNI.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved