Sabtu, 18 April 2026

Sulteng Hari Ini

RDP Kasus Kecelakaan Kerja Tambang, Muhammad Safri Desak Cabut Izin PT FMI

RDP tersebut membahas kasus kecelakaan kerja di kawasan pertambangan yang melibatkan PT Fajar Metal Industri (FMI).

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Supriyanto/TribunPalu/Supriyanto
DESAK PENCABUTAN PT FMI - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meluapkan kemarahannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Gedung DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (15/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mendesak pencabutan izin operasional PT FMI dalam RDP setelah terjadinya kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja kontrak.
  • Safri menilai PT FMI lalai terhadap keselamatan kerja, mengabaikan aturan pertambangan, serta menilai lemahnya pengawasan Inspektur Tambang di lapangan.
  • DPRD Sulteng meminta Gubernur mengevaluasi seluruh izin perusahaan tambang, khususnya subkontraktor, dan menegaskan akan mengawal rekomendasi pencabutan izin.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meluapkan kemarahannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Gedung DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (15/4/2026).

RDP tersebut membahas kasus kecelakaan kerja di kawasan pertambangan yang melibatkan PT Fajar Metal Industri (FMI).

Insiden itu menyebabkan meninggalnya salah seorang pekerja kontrak beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tindaklanjuti Instruksi Ketum, PDIP Banggai Lakukan Penanaman Tanaman Pendamping Beras di Lumpoknyo

Dalam rapat tersebut, Safri dengan nada tegas mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional PT FMI.

Ia menilai tragedi tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan bentuk kelalaian serius perusahaan terhadap keselamatan pekerja.

“Saya tegaskan, jangan main-main dengan nyawa rakyat! Kami mendesak operasional PT FMI dicabut sekarang juga. Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, tapi bukti nyata adanya pembiaran,” ujarnya.

Safri juga menuding PT FMI kerap mengabaikan aturan dan menyederhanakan regulasi yang berlaku di sektor pertambangan.

Selain itu, ia menyoroti perwakilan perusahaan yang dinilai tidak fasih berbahasa Indonesia sehingga menyulitkan pembahasan dalam forum RDP.

Baca juga: Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak PT FMI Angkat Kaki Usai Tragedi Pekerja Tewas

“Dia ini orang luar negeri, tidak ada nasionalismenya,” ujar Safri sambil menunjuk perwakilan PT FMI.

Menurutnya, sikap meremehkan aturan menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran serius di lapangan yang berujung pada korban jiwa.

“Mereka terlalu menggampangkan aturan. Prosedur hanya dianggap formalitas di atas kertas, sementara fakta di lapangan sangat berisiko. Mereka tidak layak beroperasi di Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Safri juga mengkritik kinerja Inspektur Tambang yang dinilainya hanya berfokus pada aspek administratif dan kurang melakukan pengawasan langsung di lapangan.

“Saya melihat Inspektur Tambang terlalu sibuk pada aspek administrasi. Jangan hanya melihat kelengkapan dokumen, sementara nyawa melayang di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk kewajiban perusahaan dalam menerapkan keselamatan kerja.

Baca juga: Dishub Palu Tegaskan Pemindahan Rambu Parkir di Jl Hasanudin untuk Atasi Kemacetan

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved