Jumat, 17 April 2026

DPRD Sigi

DPRD Sigi Sahkan 2 Raperda Strategis untuk Kesehatan dan Fiskal Daerah

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim serta dihadiri seluruh fraksi.

Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
Handover
DPRD SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan Kedua, Kamis (16/4/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim serta dihadiri seluruh fraksi. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan Kedua, Kamis (16/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra Ibrahim serta dihadiri seluruh fraksi.

Kegiatan itu bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi yang berlokasi di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.

Turut hadir dalam rapat tersebut unsur pemerintah daerah, di antaranya para Asisten Pemda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), serta perangkat daerah yang membidangi pajak daerah.

Selain itu, Direktur Rumah Sakit Torabelo bersama OPD terkait lainnya juga ikut menghadiri jalannya rapat paripurna.

Baca juga: Pria di Palolo Sigi Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita 16 Paket

Rapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan bulat dari seluruh fraksi untuk menyetujui dua Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun dua Raperda yang disahkan anggota dewan dalam rapat itu.

Meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi yang merupakan inisiatif DPRD.

Serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Endang Herdianti dalam laporannya menyampaikan, proses pembahasan telah melalui tahapan komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak serta mengakomodasi masukan demi menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan secara maksimal dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas,” ujar Endang.

Baca juga: Cegah Narkotika Sejak Dini, Kejari Sigi Gandeng Lintas Sektor Sosialisasi ke Sekolah

DPRD Sigi menilai, pengesahan dua regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah, khususnya dalam aspek pelayanan kesehatan dan kemandirian fiskal.

Dengan disahkannya kedua Perda tersebut, DPRD berharap implementasinya dapat berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sigi.(*)

 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved