Minggu, 26 April 2026

Banggai Hari Ini

Dari Banggai ke Morowali Utara, Praktik Penyalahgunaan Solar Subsidi Digagalkan

Petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi DD 1843 XBW yang mengangkut 20 jeriken solar subsidi.

Editor: Fadhila Amalia
TribunPalu.com
SOLAR SUBSIDI - Jerikan berisi solar subsidi ketika disita anggota Polres Banggai di Desa Bone Bae, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (20/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi mengungkap penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang diduga disalurkan dari Banggai ke Morowali Utara dan mengamankan satu tersangka berinisial MO.
  • Sebanyak 36 jeriken berisi solar subsidi disita di dua lokasi berbeda, dengan total sekitar 1.800 liter atau lebih dari 1 ton.
  • Nur Arifin menyebut kasus berawal dari laporan warga, sementara Wayan Wayracana Aryawan menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Aparat kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi diduga disalurkan dari Kabupaten Banggai menuju Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 36 jeriken berisi solar subsidi serta mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MO, warga Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Nur Arifin, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/5/IV/2026 tertanggal Senin (20/4/2026), terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca juga: 4.000 Rumah Belum Layak Huni di Donggala, Bantuan BSPS Masih Terbatas

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin IPDA Muhammad Hasbi Al-Kautsar melakukan penyelidikan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bone Bae, Kecamatan Toili Barat.

Di lokasi pertama, petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi DD 1843 XBW yang mengangkut 20 jeriken solar subsidi, masing-masing berisi sekitar 30 liter.

“Petugas menemukan mobil yang mengangkut solar subsidi dalam jeriken di lokasi awal,” ujar Nur Arifin.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Kecamatan Mamosalato, Morowali Utara. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan 16 jeriken berisi solar subsidi dengan kapasitas serupa.

Dengan demikian, total barang bukti diamankan mencapai sekitar 1.800 liter atau lebih dari satu ton solar subsidi.

Kapolres Banggai, Wayan Wayracana Aryawan, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, terutama yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Baca juga: Walhi Sulteng Kecam Rencana Industri di Desa Siniu Parimo, Soroti Ancaman Terhadap Wilayah Pangan

Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved