Jumat, 24 April 2026

Donggala Hari Ini

Pemerintah Kecamatan Banawa Tertibkan Enam Ekor Sapi Berkeliaran di Jalan

Petugas berhasil mengamankan keenam sapi tersebut dan menggiringnya ke belakang Kantor Camat Banawa untuk penanganan lebih lanjut.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Lisna Ali
Handover
SAPI BERKELIARAN DONGGALA - Pemerintah Kecamatan Banawa kembali menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kecamatan Banawa menertibkan enam ekor sapi yang berkeliaran di jalan raya depan Rumah Makan Lestari Indah, Kelurahan Kabonga Kecil, Donggala
  • Penertiban dilakukan bersama Satpol PP karena ternak tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban.
  • Sapi-sapi diamankan dan dibawa ke belakang Kantor Camat untuk penanganan sesuai prosedur.

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Pemerintah Kecamatan Banawa kembali menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya. 

Sebanyak enam ekor sapi ditemukan berkeliaran di jalur dua depan Rumah Makan Lestari Indah, Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Rabu (22/4/2026).

Camat Banawa, Mohammad Reza, mengatakan keberadaan ternak tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.

“Ini sangat memprihatinkan karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Penertiban dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kelurahan Kabonga Kecil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bergerak cepat di lapangan.

Petugas berhasil mengamankan keenam sapi tersebut dan menggiringnya ke belakang Kantor Camat Banawa untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Baca Juga: Kabupaten Buol Jadi Tuan Rumah POPDA Sulteng Tahun 2026

Reza menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat di wilayah Kecamatan Banawa.

Ia menambahkan, penindakan terhadap ternak yang dilepasliarkan bukan semata-mata pemberian sanksi, melainkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban lingkungan.

Lebih lanjut, Reza menyebut Pemerintah Kecamatan Banawa, tidak akan mentolerir adanya pembiaran hewan ternak yang berkeliaran di fasilitas umum.

Penegakan aturan akan terus dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010, PERBUB serta instruksi Bupati Donggala tahun 2025.

Ia pun mengimbau para pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dengan tidak melepasliarkan hewan peliharaannya.

“Kami mengimbau seluruh pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dan memastikan hewan peliharaannya tidak dilepas sembarangan. Mari kita jaga bersama ketertiban dan keselamatan di wilayah Kecamatan Banawa,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved