Sigi Hari Ini
Edarkan Sabu, Pemuda di Watunonju Sigi Dibekuk Bersama 29 Paket Barang Bukti
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Sigi menangkap pemuda berinisial RS (22) di Desa Watunonju, diduga sebagai pengedar sabu.
- Polisi menyita 29 paket sabu seberat 5,72 gram serta sejumlah barang bukti lain dari tangan tersangka.
- Tersangka kini ditahan dan dijerat UU Narkotika, sementara polisi mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba.
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sigi kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengamankan seorang pemuda berinisial RS (22) diduga sebagai pengedar sabu di Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Baca juga: Dua Tahun Insentif Kader Posyandu di Baolan Tolitoli Tak Cair, Anggota DPRD Desak Perhatian Pemda
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, Senin (27/4/2026), menjelaskan bahwa tersangka diamankan di kediamannya bersama barang bukti narkotika.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 29 paket sabu dengan berat bruto 5,72 gram yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam,” ungkap Iptu Chandra di Mapolres Sigi.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, merupakan hasil tindak lanjut dari informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh tim di lapangan.
“Pada Rabu sore, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” jelasnya.
Baca juga: Mangkir dari RDP, Komisi III DPRD Sulteng Desak Gubernur Hentikan Aktivitas PT IMNI
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sigi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.
Baca juga: Sekda Banggai Pastikan Anggaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tersedia
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Bisa melalui Call Center 110 atau WhatsApp layanan presisi Kapolres,” pungkas Iptu Chandra.(*)
Sulawesi Tengah
Kabupaten Sigi
Desa Watunonju
Polres Sigi
Kecamatan Sigi Biromaru
AKBP Kari Amsah Ritonga
Iptu Chandra
| Muscab II APJI Sigi Tetapkan Siti Halwiah sebagai Ketua, Dorong Sinergi dengan Pemda |
|
|---|
| Warga Tanam Pohon di Jalan Rusak, Pemkab Sigi Pastikan Perbaikan Poros Palu–Kulawi Berjalan |
|
|---|
| Siti Halwiah Terpilih Aklamasi Pimpin APJI Sigi 2026–2031, Siap Perkuat Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Resmi Ditutup, Ini Pesan Bupati Sigi di Malam Paskah Nasional V 2026 |
|
|---|
| Sunatan Massal Gratis di Kabobona Sigi Masuki Tahap ke-17, Dekati Target 1.000 Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pemuda-di-Watunonju-Diciduk-29-Paket-Sabu-Siap-Edar-Disita-Polisi.jpg)