Morowali Utara Hari Ini
Manajemen PT CCM Klarifikasi Dugaan Pertambangan Ilegal di Morowali Utara
Manajemen PT CCM tidak mengetahui secara pasti dasar permasalahan dan bukti yang digunakan, karena belum pernah menerima panggilan terkait.
Ringkasan Berita:
- PT Cocoman (CCM) memberikan klarifikasi terkait peningkatan status perkara dugaan pertambangan ilegal oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
- Melalui kuasa hukumnya, Anthonny Wiebisono, manajemen membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan alat berat serta dokumen di kantor perusahaan di Morowali Utara, tetapi menegaskan tidak mengetahui dasar hukum yang digunakan karena belum pernah menerima panggilan resmi terkait dugaan pelanggaran.
TRIBUNPALU.COM - Manajemen PT Cocoman (CCM) memberikan klarifikasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang meningkatkan status perkara dugaan pertambangan Ilegal perusahaan itu.
Dari penyelidikan ke penyidikan, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor perusahaan di Morowali Utara.
Melalui kuasa hukumnya, Anthonny Wiebisono, manajemen PT CCM membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan alat berat oleh penyidik.
Namun, ia menegaskan, manajemen PT CCM tidak mengetahui secara pasti dasar permasalahan dan bukti yang digunakan, karena belum pernah menerima panggilan terkait dugaan pelanggaran hukum.
Ia menjelaskan, sejak adanya larangan ekspor pada awal 2014 yang mewajibkan pembangunan smelter, PT CCM tidak lagi melakukan kegiatan penambangan maupun pengangkutan.
Saat ini, perusahaan masih dalam proses pengurusan izin RKAB yang telah berjalan sekitar sembilan bulan, namun belum selesai akibat perubahan regulasi di Kementerian ESDM RI.
Baca juga: Polres Donggala Gelar Silaturahmi May Day 2026, Kapolres Pastikan Kawal Aspirasi Buruh
Atas dasar itu, Anthonny menyebut tuduhan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa RKAB dan kewajiban lainnya tidak benar. Karena tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, PT CCM pernah merencanakan pembangunan smelter pada 2015 bersama perusahaan afiliasi. Namun, rencana itu batal, karena proses perizinan yang memakan waktu lama hingga dua tahun, sehingga investor akhirnya mundur.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulteng, kata dia, telah memanggil manajemen terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan terminal khusus yang dianggap bertentangan dengan tata ruang laut.
Direktur Utama PT CCM, Mirdas Taurus Aika, telah memberikan keterangan dan bukti pada 19 Februari 2026. Setelah itu, tidak ada informasi perkembangan hingga dilakukan penggeledahan dan penyitaan pada April 2026.
"Saat penggeledahan, penyidik juga menyita berbagai dokumen, termasuk dokumen asli perizinan dan sertifikat tanah. Pihak perusahaan menilai, sebagian dokumen yang disita tidak berkaitan langsung dengan perkara," kata kuasa hukum.
Dan pada 29 April 2026, lanjutnya, penyidik kembali melakukan penyitaan material berupa ore nikel di wilayah jetty PT CCM di Morowali Utara.
Anthonny menilai, terdapat dua peristiwa hukum yang berbeda dalam perkara ini, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin terminal khusus dan dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa RKAB.
"Keduanya memiliki konstruksi hukum yang berbeda dan tidak seharusnya dikaitkan," tegasnya.
| Program Desa Cantik Diluncurkan, Morowali Utara Siapkan Tiga Wilayah Percontohan |
|
|---|
| Kapolres Morut Letakkan Batu Pertama Polsubsektor Petasia Barat, Dekatkan Layanan Polisi ke 10 Desa |
|
|---|
| Kapolda Sulteng Kunjungi Morowali Utara, Tegaskan Jaga Marwah Polri dan Hindari Pelanggaran |
|
|---|
| Jalan Nasional Keuno–Tompira Diperbaiki, NNI Tunjukkan Komitmen CSR |
|
|---|
| Pemotongan DBH Rp 600 M, APBD Morut Turun Jadi Rp 1 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/fyas89-yfsa89yaf8fya89jpggg.jpg)