Selasa, 5 Mei 2026

BPN Sulteng

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Jadi Hanya Lima Menit

Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menyatakan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan yang juga disebut roya bahkan bisa selesai hanya dalam hitungan menit. 
Ringkasan Berita:
  • Layanan pertanahan di Kabupaten Semarang kini semakin cepat dan mudah. Melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), proses penghapusan hak tanggungan (roya) bisa selesai hanya dalam 3–5 menit di loket.
  • Seorang warga, Suparmi (61), merasakan langsung kemudahan ini setelah melengkapi berkas dan membayar biaya yang diperlukan—prosesnya berlangsung sangat cepat.
  • Program RALALI merupakan inovasi Kantor Pertanahan Jawa Tengah untuk mempercepat administrasi.

TRIBUNPALU.COM - Peningkatan kualitas layanan Pertanahan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan yang juga disebut roya bahkan bisa selesai hanya dalam hitungan menit.

Suparmi (61), warga asal Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang untuk pertama kalinya mengurus urusan tanahnya sendiri ke Kantor Pertanahan.

Dengan program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), ia langsung terkagum dengan perkembangan layanan Pertanahan sekarang. 

“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi usai menyelesaikan pengajuan berkas permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang.

Baca juga: 40 Paskibraka Sigi 2026 Siap Jalani Pembinaan, 6 Wakili Daerah ke Seleksi Provinsi

Sebelum mengurus roya, Suparmi sempat datang ke Kantah Kabupaten Semarang untuk mencari informasi terkait syarat penghapusan hak tanggungan atas sertipikatnya. Setelah memperoleh informasi dan melengkapi seluruh dokumen permohonan, barulah ia datang kembali untuk menyerahkan berkas dan memproses roya sertipikatnya. 

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkap Suparmi.

g a7s8 ga87g da7.jpgg
Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan yang juga disebut roya bahkan bisa selesai hanya dalam hitungan menit. (Handover)

Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menyatakan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang diinisiasi untuk mempercepat proses administrasi roya. Dengan layanan ini waktu pelayanan di loket per pemohon berkisar tiga hingga lima menit.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Kantah Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon tanpa kuasa. Dengan loket khusus tersebut masyarakat bisa mendapatkan layanan prioritas yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.

“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu, bisa langsung datang dan urus sendiri layanan Pertanahannya ke Kantah” pungkas Wahyu Setyoko. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved