Rabu, 6 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Respons Aduan 6 Kades dari Banggai, DPRD Sulteng Rapat Dengar Pendapat

Tokoh Masyarakat Kecamatan Simpang Raya, Zaenuri mengatakan, putusan PTUN belum ditindaklanjuti.

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Handover
Kantor DPRD Sulteng di Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 
Ringkasan Berita:
  • Enam Kepala Desa di Kabupaten Banggai yang memenangkan gugatan di PTUN Palu agar SK pemberhentian mereka dibatalkan, dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sulteng. 
  • Komisi I DPRD Sulteng merekomendasikan Gubernur Sulteng memerintahkan Bupati Banggai mengembalikan keenam Kades ke jabatannya, dengan tujuan menegakkan hak-hak hukum dan memberikan kepastian administratif bagi para kepala desa.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemecatan enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai sampai ke DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng).

Rapat dengar pendapat digelar di Kantor DPRD Sulteng, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (4/5/2026).

Pertemuan ini setelah enam Kades di Banggai memenangkan gugatan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Dalam salinan amar putusan, Majelis Hakim PTUN Palu mengabulkan gugatan enam Kades dan membatalkan surat keputusan pemberhentian kepala desa yang diterbitkan Bupati Banggai.

Tokoh Masyarakat Kecamatan Simpang Raya, Zaenuri mengatakan, putusan PTUN belum ditindaklanjuti.

“Sehingga mereka berinisiatif, ke mana lagi mereka harus mengadu kan,” katanya.

Menurutnya, sebagai warga Negara, harus memberikan contoh baik kepada masyarakat, terlepas dari Kades atau siapapun bersama menurut pimpinan.

“Faktanya hukum memberikan penilaian lain,” ujar eks legislator PDIP DPRD Banggai ini.

Baca juga: Kemenag Poso Jamin Salat Id dan Penyembelihan Kurban Aman dan Tertib

Ia berharap rapat dengar pendapat ini kepala daerah bisa mengembalikan hak-hak enam Kades ini.

“Kurang lebih sudah satu tahun ini,” ujarnya.  

Zaenuri memaparkan, Kades memiliki tiga fungsi. Jika terdapat kekeliruan Bupati bisa memberikan pembinaan.

Pertemuan dipimpin ini Ketua Komisi I DPRD Sulteng Bartholomeus Tandigala.

Juga dihadiri Anggota Fraksi PDIP DPRD Sulteng Elisa Bunga Allo.

Dari Pemkab Banggai hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Banggai Hasan Baswan.

Dari Pemprov Sulteng Komisi I menghadirkan perwakilan Biro Hukum.  

Zaenuri mengatakan, Komisi I DPRD Sulteng merekomendasikan kepada Gubernur Sulteng agar memerintahkan Bupati Banggai mengembalikan enam Kades ke jabatannya.

Baca juga: PKB Sulteng Incar Satu Kursi DPR RI dan Minimal Satu Kursi DPRD Provinsi

“Itu nanti akan terfasilitasi Anggota Komisi,” ujarnya.

Enam Kades yang diberhentikan dan SK pemberhentian dibatalkan masing-masing Fenny Sangkaning Rahayu, Kades Simpang 2 (SK Nomor: 400.10/1798/DPMD);.

Lalu Indri Yani Madalombang, Kades Gonohop (SK Nomor: 400.10/1797/DPMD); serta Ruhyana, Kades Mansahang (SK Nomor: 400.10/2790/DPMD).

Kemudian Musatafa, Kades Tirta Sari (SK Nomor: 400.10/1538/DPMD);H. Manippi, Kades Jaya Kencana (SK Nomor: 400.10/2792/DPMD); serta Sudarsono, Kades Sentral Sari (SK Nomor: 400.10/2789/DPMD). (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved